Sat Narkoba Polres Langkat, Berhasil Meringkus Pengedar Ganja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Nasib sial kali ini dialami pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja, pelaku diamankan satuan narkoba Polres Langkat pada Senin (4/11) sekira Jam 18.00 WIB.

Yakni Nasirin (47) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan PTPN II unit Sawit Seberang yang beralamatkan di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Penangkapan berawal laporan dari masyarakat sekitar, yang akhir-akhir ini resah dengan ulah Nasirin pengguna sekaligus pengedar ganja di lingkungan mereka.

Berdasarkan laporan warga tersebut AKP Adi Haryono selaku Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit I IPTU Rudy Saputra untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Nasirin.

Setelah penyelidikan A1, Kanit I  beserta Tim Opsnal lainnya melakukan penggeledahan terhadap Nasirin di kediamannya.

Sat Narkoba Polres Langkat, Berhasil Meringkus Pengedar Ganja
Barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat.

Dalam penggeledahan tersebut personil kepolisian berhasil menemukan barang bukti sebanyak 33 paket kecil yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat, diduga berisi daun ganja kering.

Kepada polisi Nasirin mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya.

AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku dibawa ke Mapolres Langkat untuk keterangan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pengakuan pelaku belum ada sebulan menjual ganja, selain mengedarkan pelaku juga pemakai. Pelaku dikenakan Pasal 114 subs 111 subs 127, ancaman kurungan minimal 4 thn, maksimal 15 thn,” terang orang nomor satu di Satuan Narkoba tersebut. Berita Langkat, wahyu

- Advertisement -

Berita Terkini