Wartawan Labuhanbatu Dibunuh, Polda dan Polres Sergap Pembunuh

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Setelah melakukan berbagai upaya, Polres Labuhanbatu bersama Jatanras Polda Sumatera Utara menangkap DS (30) yang merupakan salah satu tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap dua jurnalis Labuhanbatu .

Tersangka ditangkap di Dusun Janji, Desa Sionom Hudom, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, Selasa (5/11/2019) malam.

Penangkapan DS dibenarkan Kasubbag Humas Polres Humbahas Iptu S Purba, Rabu (6/11/2019).

“Penangkapan tersangka di rumah abangnya. Penangkapan oleh personel Jatanras Polda Sumut bersama kanit resum Ipda Gunawan Sinurat didampingi Kapolsek Parlilitan dan personelnya,” katanya.

Penangkapan berdasarkan Sp.Kap/436/XI/R.E.S/2019/Reskrim dengan laporan polisi: LP/61/X/2019/RES-4.2/P. Hilir tanggal 30 Oktober 2019 atas nama pelapor Wansenda Hendra.

DS merupakan warga Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dia diduga ikut melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 KUHPidana.

Yang mana peristiwa pembunuhan terjadi terhadap Maraden S dan rekannya Sanjay S pada Rabu 30 Oktober 2019 pukul 16.00 WIB di perkebunan sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini