Pembantai Wartawan Diringkus, Polisi Mencari Aktor Pelaku

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Setelah hampir sepekan pembunuhan terhadap 2 orang insan pers di Wonosari Berombang, Panai Hilir Labuhanbatu, kini Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 2 tersangka pelaku pembunuhan tersebut, dirumah kedua pelaku di Dusun VI Sei siali Desa Wonosari Kec, Panai hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa tanggal (05/11/ 2019 )sekira pukul 01.00 WIB.

Namun diduga 4 tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas, dan sudah dinyatakan sebagai DPO, para tersangka akan menerima sanksi ancaman dimaksud dalam rumusan pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Kapolres AKBP Agus Darojat MH, melalui Kasat Serse Polres Labuhanbatu
Jama K Purba, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku pembunuhan di Perkebunan Sawit KSU Amelia Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dimana diketahui pada Rabu (30/10/2019) sekira pukul 16.00 WIB, amun 4 lainnya masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka berinisial VS (49) warga Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. VS berperan untuk menarik dan memasukkan mayat korban ke Parit bekoan serta memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat panjang 1 meter. Kemudian SH (50) yang juga warga Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. SH berperan untuk memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter dan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan.

Kemudian dapat menurut Kasat Reskrim tersangka masih dalam pengejaran aparat Kepolisian an: JS, (DPO), S als PR (DPO), M (DPO), dan P (DPO) yang mana sebelumnya korban telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, Maraden Sianipar (55) Eks Wartawan Pindo Merdeka, alamat Jl. Gajah Mada Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dan rekannya Martua Parasian Siregar alias Sanjai (42) LSM Forum Pembela Hak Hak Masyarakat Tempatan, alamat Jalan Syahbandar Lingkungan I Kelurahan Sei Brombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Selain pelaku Petugas kepolisian juga mengamankan 1 (Satu) unit sepeda motor honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam sebagai barang bukti. Kemudian masih menurut Kasat Reskrim Labuhanbatu, adapun motif dari pembunuhan ini, merupakan dendam terkait lahan kebun sawit saat ini terhadap kedua tersangka An. VS als Pak Revi dan tersangka SH als Pak Tati di bawa Ke Polres Labuhnbatu untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini