Polres Labuhanbatu, Dor Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu –  Personel Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

AS (34), terpaksa dihadiahi timah panas sesaat melakukan perlawan terhadap petugas yang akan menangkapnya. Seketika, tubuh warga Dusun Kampung Baru II, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, roboh berkalang tanah.

“Pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/33/VI/2019/SU/RES-LBH/K.HILIR, tanggal 17 Juni 2019 yang dilaporkan Rukina Samosir (49) dan selanjutnya kita tetapkan pelaku sebagai DPO,” tegas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba melalui Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat, Jumat (25/10/2019).

Kanit mengungkapkan, pada Senin (17/6/2019) sekira pukul 01.00 WIB, 5 pelaku masuk ke dalam rumah korban dan selanjut membangunkan korban Yuliatun dan Sisilawaty sembari mengancam dengan sebilah pisau.

Keduanya dibawa ke belakang rumah lalu diikat dengan tangan dibelakang ke pohon sawit.

“Setelah itu, kedua korban dibawa lagi masuk ke dalam rumah. Berikutnya pelapor Netty dan korban lainnya yang sedang tidur di dalam kamar yang lain terbangun, karena pintu kamar didobrak oleh pelaku,” jelasnya.

Kemudian 4 wanita tersebut dibawa masuk ke dalam kamar dengan tangan diikat ke belakang dan wajah ditutup kain sembari meminta korban untuk menyerahkan uang dan perhiasan yang ada.

“Setelah itu, satu per satu para korban dibawa masuk ke dalam kamar oleh para pelaku kemudian dicabuli. Selanjutnya para korban dikumpulkan di dalam kamar dengan tangan diikat ke belakang, lalu kamar tersebut pun dikunci oleh pelaku dari luar. Sebelum pergi, para pelaku membawa sepeda motor yang terparkir di dalam rumah korban,” beber Kanit.

Atas kejadian tersebut, para korban membuat laporan ke Polsek Kualuh Hilir.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, pada Rabu (23/10/2019) sekira pukul 19.00, Tim II Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat melakukan penangkapan terhadap AS di Dusun II Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perampokan terhada para korban di rumah Rukina Samosir,” terangnya.

Adapun peran AS yakni mencongkel ventilasi kamar mandi dengan menggunakan obeng, sehingga para tsk bisa masuk ke dalam rumah dan mengikat tangan korban, sembari menodong dengan pisau.

“Kemudian, merampok uang korban sebesar Rp 500.000. Pelaku juga melakukan pencabulan terhadap korbannya,” tandasnya.

Kanit menjelaskan, pelaku melakukan perampokan tersebut bersama dengan 4 temannya. DI mana, salah seorang di antaranya sudah tertangkap sebelumnya yang berinisial HM.

“Pelaku adalah residivis, sebelumnya sudah pernah dua kali masuk penjara, karena melakukan perampokan,” tukasnya.

Pada saat pengembangan mencari barang bukti dan pelaku lainnya, AS melakukan perlawanan, kemudian berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki guna melumpuhkannya.

“Kemudian AS dibawa ke rumah sakit guna perawatan medis,” tutupnya. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini