Polres Labuhanbatu, Meringkus Tersangka Pencemaran Nama Baik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Petugas kepolisian dari Unit Resum berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencemaran nama baik dengan kebohongan. Pada hari Selasa(22/10/2019) pukul 15.00 di Jalan SM. Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua tersangka HT (40 ) warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kec. Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan rekannya CS(57) warga yang sama diamankan petugas atas perkara pencemaran nama baik.

Yang mana sebelumnya kasus Begu Ganjang yang mengacu kepada tindak pidana “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat atau dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan.

Yang tertuang dalam rumusan pasal XIV ayat (1) dari UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana atau pasal 310 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 56 dari KUHP.
Kemudian tanggal 27 Juli 2019 korban Nelson Rajagukguk melakukan pelaporan untuk tuduhan yang dilontarkan tersangka.

Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim melalui Kanit Resum Polres Labuhanbatu IPDA Gunawan Sinurat, SH. MH menerangkan kedua tersangka berhasil diamankan setelah menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. Maka setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan mekanisme tahapan gelar perkara maka Penyidik Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu menetapkan CS dan HT sebagai tersangka.

Kemudian dilakukan panggilan Penyidik sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut tidak hadir, yang ternyata karena sedang mengajukan prapid kepada Penyidik atas penetapan status mereka sebagai tersangka. Namun setelah melalui proses persidangan, putusan hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat adalah menolak gugatan para tersangka.

Dengan demikian pada Selasa (22/10/2019) pukul 15.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat, Tim I dan Tim II Unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum IPDA Gunawan Sinurat, SH. MH melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka di pintu keluar Pengadilan Negeri Rantau Prapat Jalan SM. Raja Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini