Polsek Torgamba, Berhasil Meringkus Pelaku Curas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu Selatan – Petugas Polsek Torgamba berhasil mengamankan 2 orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Torgamba, pada Senin (21/10/2019). Petugas mengamankan MH alias Yus dan selanjutnya mengamankan B alias Gondrong saat melakukan pengembangan.

Selain kedua tersangka petugas dari Unit Reskrim Polsek Torgamba ini juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat BK 4455 JAL, curian.

Peristiwa yang terjadi di Afd I Kebun Aek Raso, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, berawal pada Selasa (17/10/2019) sekira pukul 06.00 saat korban Sri Sundari (42) melihat sepeda motornya Honda Beat BK 4455 JAL, sudah hilang dari dalam rumah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Torgamba.

Menerima laporan korban, petugas langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Polisi menemukan titik terang hingga akhirnya tim berhasil menangkap MH alias Yus dan B alias Gondrong.

“Dari mereka kita amankan sepeda motor Honda Beat dan handphone Vivo,” ujar Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi, Senin (21/10/2019).

Kapolsek menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu mengamankan MH alias Yus dan selanjutnya mengamankan B alias Gondrong saat melakukan pengembangan.

“Pelaku merupakan resedivis,” jelasnya.

Untuk sementara, pelaku 2 orang dan tidak tertutup kemungkinan adanya pelaku lain.

“Ini masih kita kembangkan dan pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, sepeda motor Honda Beat dicuri oleh MH alias Yus seorang diri. Kemudian dipindahtangankan ke B alias Gondrong.

“Rencananya sepeda motor ini akan dijual di wilayah Bagan Batu seharga Rp2,5 juta,” tutupnya. Berita Labuhanbatu Selatan, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini