Stop Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Turut berduka cita atas wafatnya saudara kita, aktivis mahasiswa dari Universitas Halu Oleo, Kendari, saudara Randi. Beliau dikabarkan wafat setelah ditembak oleh seorang dari pihak kepolisian. Alm. Randi wafat saat berdemonstrasi untuk memperjuangkan hak-hak rakyat di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara. Kabar duka ini menjadi pengulangan sejarah buruk yang pernah terjadi pada beberapa aktivis mahasiswa di Universitas Trisakti Jakarta, 21 tahun yang lalu.

Melihat dinamika gerakan mahasiswa Indonesia saat ini, dari daerah hingga pusat, telah meluas dan tidak dapat dibendung lagi, bahkan berbagai elemen masyarakat ikut bersama mahasiswa. Gerakan mahasiswa dan rakyat ini bukan tanpa alasan dan tujuan. Perlu kita tegaskan pada pandangan miring yang mengatakan bahwa gerakan mahasiswa dan rakyat saat ini berupaya membuat kerusuhan dalam negeri dan tuduhan akan menjegal pelantikan Joko Widodo dan Ma’aruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, sebagaimana pernyataan Menteri Bidang Politik Hukum dan HAM (Menpohukam) Wiranto, sangat tidak berdasar.

Gerakan mahasiswa dan rakyat yang gelombangnya meluas dan massanya semakin bertambah itu diakibatkan adanya semacam “pembiaran” dari pemerintahan (Pemerintah dan Wakil Rakyat) setelah tidak dapat mengatasi berbagai masalah di negeri ini, dan ditambah lagi di sahkannya UU KPK yang melemahkan KPK serta berbagai revisi UU yang mengandung kontroversial. Indonesia, sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, rakyatnya tidak dilibatkan dalam regulasi, bahkan regulasi yang kontroversial tersebut malah mengikis demokrasi masyarakat atau muncul RUU yang tidak pro rakyat.

Sebagai kelompok agent of change dan agent of control social, mahasiswa memiliki peranan yang sangat penting dalam perjalanan demokrasi di negara ini. Mahasiswa Indonesia memiliki peran yang tidak hanya belajar teori, akan tetapi memiliki peranan yang lebih jauh dan luas, sebagaimana sejarah mahasiswa atau pemuda Indonesia dahulu membuktikannya. Kita dapat menjadikan gerakan mahasiswa atau pemuda tahun 1908, 1928, 1945, 1966, 1974, dan terakhir 1998 sebagai referensi betapa penting dan besarnya peranan terhadap perjalanan bangsa dan negara ini.

Setiap gerakan mahasiswa yang sudah terjadi atau pun yang belum terjadi mempunyai momentum dan tokohnya masing-masing. Sepanjang perjalanan sejarah gerakan mahasiswa Indonesia hingga sampai hari ini, gerakan mahasiswa yang murni itu karena adanya kepedulian terhadap rakyat yang tertindas oleh kekuasaan, baik tertindas secara langsung maupun tidak langsung. Gejala-gejala penindasan terhadap rakyat ini selalu diperjuangkan oleh mahasiswa sebagai garis terdepan. Walau nyawa menjadi taruhannya, bukan satu dua mahasiswa yang meninggal karena tindakan represif, tapi sudah puluhan orang, dan belum dihitung mahasiswa yang hilang di masa Orde Baru yang sampai hari ini entah ke mana jasadnya.

Stop Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa!

Gerakan mahasiswa Indonesia, khususnya beberapa hari ini, dari daerah hingga pusat bukanlah tanpa dasar hukum. UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, telah menjamin setiap warga negara Indonesia untuk unjuk rasa atau berdemonstrasi. Gerakan rakyat ini, khususnya gerakan mahasiswa, mendapat pengakuan dan perlindungan dari hukum. Jadi, gerakan mahasiswa yang meluas saat ini kiranya mendapat tanggapan yang manusiawi dari aparat kepolisian yang bertugas dan Wakil Rakyat atau Pemerintah jangan menutup mata serta telinga dari suara-suara mahasiswa.

Tapi, harapan supaya ada sikap koperatif dari pihak-pihak yang dituntut ternyata jauh dari harapan mahasiswa atau rakyat secara luas. Gerakan mahasiswa hari ini malah mengalami tindakan represif dari pihak kepolisian yang mengakibatkan banyaknya aktivis mahasiswa dipukuli, ditahan, mendapat tindakan keras atau tidak manusiawi, mereka diusir bagai hewan dari tempat mereka menyampaikan aspirasi, dan sampai menelan korban jiwa mahasiswa.

Jika ada pihak yang mengatakan bahwa gerakan mahasiswa itu sangat anarkis, bukan berarti langsung menyalahkan mahasiswanya. Apa yang saya katakan ini bukanlah apologi, dapat kita buktikan bahwa kerusuhan yang terjadi itu akibat adanya tanggapan yang tidak koperatif dari pejabat negara atas tuntutan mahasiswa. Niat tulus menyampaikan aspirasi malah disambut dengan pentongan, gas air mata, water canon, peluru karet hingga peluru asli yang merenggut nyawa aktivis mahasiswa, korban luka-luka dan masih kritis bergelatak dalam pembaringannya.

Dalam negara demokrasi Indonesia saat ini, seharusnya kemerdekaan masyarakat harus sepenuhnya diberikan selama itu tidak melanggar aturan yang ada, dan aturan hukum yang diciptakan tidak boleh melanggar hak-hak asasi dan hak-hak demokrasi rakyat. Rakyat jangan hanya dibutuhkan dalam saat Pemilihan Umum (Pemilu) saja. Akan tetapi, rakyat harus dilibatkan dalam setiap pengambil kebijakan menyangkut hak kehidupan rakyat dan negara.

Wakil Rakyat, baik di daerah maupun di pusat, adalah hasil pilihan rakyat, sehingga Wakil Rakyat (DPR RI dan DPRD) tidak etis jika menghindar dari yang memilihnya. Wakil Rakyat yang duduk harus memperjuangkan hak-hak yang tertindas, bukan malah menindas. Sebagai lembaga yang membuat UU, haruslah menciptakan regulasi hukum yang pro pada rakyat, karena pada siapa lagi rakyat menyandarkan nasibnya dalam negara demokrasi. Jika Wakil Rakyat tak berfungsi sebagaimana fungsinya yang sebenar-benarnya, maka rakyat akan bertindak secara bebas tanpa batas. Hal ini akan membuat kehancuran negara, dan tindakan-tindakan di luar batas. Keburukan-keburukan ini tentunya sangat kita hindari.

Nah, di sinilah letak pandangan mahasiswa mengapa ia harus turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa, karena mereka melihat adanya ketumpulan atau penghiatan pada rakyat. Gelombang gerakan mahasiswa saat ini dapat saya katakan gelombang gerakan yang organik, karena disatukan dalam kepentingan yang sama (dalam artian positif) dan kepentingan demokrasi.

Tindakan-tindakan kekerasan yang didapatkan oleh aktivis mahasiswa harus dihentikan dan pelaku-pelaku tindakan represif tersebut harus hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebagai kaum yang terpelajar, mahasiswa telah mengetahui yang benar dan yang salah. Pemerintah harus menindak tegas pelaku represif terhadap Alm. Randi, dan aktivis-aktivis mahasiswa lainnya. Kejadian ini, jangan sampai terulang kembali terhadap aktivis mahasiswa atau rakyat yang menyampaikan aspirasinya.

Penutup

Dalam negara demokrasi, rakyat adalah di atas segala-galanya. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 (UUD NKRI 1945) menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan pejabat atau pun aparat. Dan masih dalam UUD NKRI 1945, Indonesia adalah negara hukum, sehingga dapat ditarik bahwa yang mengatur seluruh yang dinegara ini adalah hukum. Artinya, tidak boleh ada tindakan sesuka hati, apalagi ini merenggut nyawa orang lain.

Tindakan represif harus dihentikan sekarang juga terhadap mahasiswa dan rakyat. Gelombang massa aksi yang akan terus tumpah di jalan sampai waktu yang tidak kita ketahui harus ditanggapi dengan positif selama tidak melanggar aturan hukum, dan mahasiswa jangan dijadikan korban dengan aksi-aksi provokasi dengan memasukkan beberapa orang suruhan yang membuat gerakan mahasiswa menjadi anarkis. Karena, gerakan mahasiswa berangkat dari kepedulian terhadap kondisi bangsa dan negara, bukan untuk rusuh dan merongrong negara ini. Tidak perlu mencurigai gerakan mahasiswa, cukup mengakomodir tuntutan mahasiswa.

Kepada keluarga Alm. Randi di Sultra, kiranya tabah dan sabar. Kita berdoa besama-sama agar perjuangan almarhum mendapat hadiah dari Tuhan Yang Maha Esa, Allah Swt. Dan kepada mahasiswa yang mengalami tindakan represif, tetap semangat dalam garis perjuangan. Dan kepada mahasiswa yang terus menyuarakan aspirasi rakyat melawan kedzaliman para pejabat, tetap semangat berjuang serta tetap waspada. Medan, (27/09/2019).

Penulis adalah Ibnu Arsib Instruktur HMI, Pemerhati Kaum Muda dan Penggiat Literasi di Kota Medan.

- Advertisement -

Berita Terkini