Warga Tanjung Balai, Disergap Personil Polsek Kualuh Hulu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu Utara – Seorang pria diamankan petugas Polsek Bilah Hulu, diduga melakukan tindak pidana penggelapan Sepeda Motor pada Sabtu (12/10/2019) di daerah Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Pelaku berinisial RS (42) yang merupakan warga Jalan Besar Teluk Nibung, Kecamatan Pematangbaru, Kota Tanjungbalai, ini diamankan atas surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/1135/X/2019 tanggal 12 Oktober 2019 karena melakukan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan Achmad Sofyan Pane (48) pada tanggal 3 Juli 2019 yang lalu.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra ketika dikonfirmasi, Minggu (13/10/2019) membenarkan penangkapan ini.

“Benar. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana yang terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 07.00 di Dusun II Pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura,” terangnya.

Setelah diburon beberapa waktu lalu, akhirnya keberadaan pelaku terendus dan selanjutnya petugas merasa tidak mau kecolongan, langsung turun ke TKP yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan menuju daerah Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dan seusai diamankan di Teluk Nibung, tersangka dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk di proses. Berita Labuhanbatu Utara, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini