Anak Durhaka, Anak Labuhan Batu Ditangkap Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu Utara – Kacang lupa akan kulitnya, ungkapan ini yang cocok diumpamakan kepada RT (41), setelah melakukan pemukulan kepada orang tua kandungnya dikediamannya pada Jumat (13/09/2019) lalu.

Namun tidak butuh waktu lama bagi pihak Kepolisian untuk mengungkap dan menangkap RT dibekuk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Kamis (10/10/2019).

RT (41) warga Jalan Angkatan 66 Wonosari Lingkungan I, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) ke – 1 dari KUHPidana karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/133/IX/2019/SU/RES.LBH/Sek Kl Hulu, tanggal 13 September 2019 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/207/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019,” ungkap Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Jumat (11/10/2019).

Kapolsek menerangkan, pihaknya mendapat laporan bahwa pelaku RT berada di Lingkungan Grepak, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Selanjutnya tim bergerak dan melakukan penangkapan.

“Setelah tertangkap, tersangka dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Menurut Kapolsek, penganiayaan ini terjadi ketika pelaku memukul dan menodorong orangtua kandungnya.

“Karena gak dikasih uang, dipukulnya lah orangtuanya pakek tangannya, kenak mata orangtuanya. Disorongkannya, jatuh. Orangtuanya kan dh kawin lagi. Marah dia sama mamak tirinya. Gara-gara kau lah aku gak diperhatikan sama bapakku,” ujar Kapolsek menirukan ucapan pelaku. Berita Labuhanbatu Utara, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini