Lapas Kelas IIB Langsa, BNN Ungkap Peredaran Narkoba Oknum ASN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langsa – Dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman barang jenis Narkotika dari Malaysia menuju keperairan Aceh Timur dengan mengunakan Boat. Selanjutnya Tim dari BNN melakukan penyelidikan, dari hasil tersebut dicurigai ada salah satu Oknum ASN ( Aparatur Sipil Negara ) yang bertugas di Lapas Kelas IIB Langsa, terlibat dalam peredaran gelap Narkotika tersebut.

Tim BNN memperdalam penyelidikan dan didapatkan hasil sebagai berikut, telah diamankan seorang laki laki bernama Dusthur bin Hanafiah Puteh di daerah Kota Langsa pada hari Senin (07/10/2019) pada pukul 12.37 WIB, dari pengakuannya bahwa ada barang Narkotika jenis sabu dirumahnya didaerah Idi Rayeuk.

Pada hari yang sama tim BNN yang lainya lansung melakukan pengepungan Rumah Dusthur bin Hanafiah Puteh dan berhasil diamankan seorang perempuan bernama Nur Maida binti Abu bakar yanq berstatus sebagai istrinya Dusthur bin Hanafiah Puteh.

Dari pengakuan istrinya tersebut, akhirnya pada pukul 12.50 Wib ditunjukan tempat penyimpanan sabu yang berada disebelah lemari dapur rumahnya berhasil diamankan 1 (satu) karung warna putih yang didalamnya terdapat 19 bungkus ukuran satu kiloan yang diduga Narkotika sabu. Selanjutnya istri Dusthur bin Hanafiah Puteh juga menunjukan Narkotika diduga jenis sabu lainya yang disimpan didalam lemari dapur sebanyak 1 bungkus ukuran sedang.

Barang bukti Narkotika, golongan I Sabu kristal sebanyak 20 bungkus dengan berat Brutto kurang lebih 20.570 gram / 20,5 kg dan barang bukti non Narkotika Mobil Honda civic Nopol BK 6 RY , 2 unit Hp milik kedua tersangka dan masing-masing indentitas mereka dan terhadap ke -2 tersangka Ancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan ini oleh Direktorat Intelijen, Direktorat Penindakan dan Pengejaran, Direktorat Interdiksi, Direktorat Bea Cukai dan dibantu oleh BNN Kota Langsa.

Selanjutnya BNN RI dan BNN Kota Langsa melakukan konferensi pers tentang pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang digelar di kantor BNN Kota Langsa. Dalam konfrensi Pers, Irjen. Pol. Drs Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN RI mengatakan dicurigai ada salah satu Oknum ASN yang terlibat.

“Dicurigai ada salah satu Oknum ASN ( Aparatur Sipil Negara ) yang bertugas di Lapas Kelas IIB Langsa terlibat dalam peredaran gelap Narkotika,” ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2019) di Kantor BNN Kota Langsa. Berita Langsa, Juli Julio

- Advertisement -

Berita Terkini