Polsek Bilah Hulu, Ringkus Warga Simpan Sabu di Bawah Tilam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Personil Polres Labuhanbatu mengamankan tersangka tindak pidana kepemilikan Narkotika, kali ini ZA (35) diringkus Personel Polsek Bilah Hulu, Selasa (8/10/2019) warga Lingkungan Kampung Songo, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

ZA ditangkap petugas kepolisian dari rumahnya berikut barang bukti berupa 1 bungkus klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 20 buah bungkus plastik transfaran kosong, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, membenarkan atas penangkapan ini, kemarin malam sekitar pukul 20.00 WIB. “Kami menangkap pria pemilik sabu-sabu,” ujar Kapolsek.

AKP ST Panggabean mengatakan, Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu mendapat informasi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan dikediamannya tersebut, setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa dia menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar tidurnya di bawah tilam. Kemudian petugas melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 buah plastik asoy warna biru yang mencurigakan, lalu petugas kepolisian menyuruh tersangka untuk membuka plastik tersebut ternyata di dalam plastik tersebut terdapat 1 bungkus plastik besar di duga narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik dan 20 bungkus plastik transparan yang kosong.

Sungguh naas, petugas kepolisian menanyakan kepada tersangka, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Lalu petugas Polsek Bila Hulu memboyong tersangka dan barang bukti tersebut ke Mapolsek Bilah Hulu guna proses lebih lanjut. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini