DPRD Sumut, GARANSI Desak Polda Usut Tuntas Kasus Pintor Sitorus

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi ( GARANSI ) kembali berunjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara. Sekitar pukul 13:00 WIB, Selasa (08/10/2019).

Dalam tuntutannya massa meminta Kapolda Sumatera Utara C/q Dirreskrimum Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Pintor Sitorus yang saat ini menjabat Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Partai Gerindra periode 2019-2024.

“Aksi unjuk rasa ini adalah yang kedua kalinya kami lakukan di depan Mapolda Sumatera Utara terkait dugaan kasus pelanggan yang di lakukan oleh saudara Pintor Sitorus, saat ini beliau sudah dilantik menjadi Anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra periode 2019-2024,” ungkap Koordinator Aksi M Pijai.

“Dimana berdasarkan dengan temuan kami dan disertai dengan laporan masyarakat bahwa saudara Pintor Sitorus diduga telah melakukan pelanggaran sewaktu menyampaikan pemberkasan syarat-syarat untuk menjadi calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang beliau ajukan kepada KPU Sumatera Utara,” tambah M Pijai.

“Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan Pintor Sitorus ialah tentang Surat Keterangan Pengganti Ijazah ( SKPI ) yang diterbitkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi dengan Nomor: 422-CadisdikWil.VII/2018 dimana surat keterangan tersebut tidak memiliki Nomor Induk dan Nomor Seri Ijazah, tidak memiliki sidik jari yang bersangkutan, tidak dibubuhi materai 6000 serta dalam surat tersebut tidak dicantumkan tanggal pengeluaran,” jelas Ketua GARANSI Henri Sitorus.

Setelah berorasi satu jam lebih, Ketua GARANSI Henri Sitorus dan M Pijai yang didamping B Ginting dari pihak kepolisian langsung menyampaikan laporan pengaduan kepada Dirreskrimum Polda Sumut dengan Nomor : 191/ GARANSI/ B/ LP/ X/ 2019 Perihal : Laporan Pengaduan Pelanggaran Surat Pengganti Ijazah saudara Pintor Sitorus.

Selesai menyampaikan laporan di Mapolda di ruang Direskrimum Polda Sumut massa langsung menuju kantor DPRD Sumut dan langsung menyampaikan laporan pengaduan kepada Badan kehormatan Dewan DPRD Sumut di Sekretariat DPRD Sumut dengan Nomor : 192/ GARANSI/ B/ LP/ X/ 2019. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini