Polsek Bilah Hilir, Warga Apresiasi Tertangkapnya Penyalahgunaan Narkoba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu. Pada Jum’at (04/10/2019) sekira pukul 23:30 dalam rangka Ops Antik.

Dan warga Sei Tampang mengapresiasi kinerja Polsek Bilah Hilir, atas tertangkapnya terduga AB alias Agus (23) warga Perumahan Karyawan Afd I PTPN II Ajamu Kecamatan Panai Hulu ini. Bersama rekannya J Alias Anto (31) warga Perumahan Afdi VI Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda S.M. Lumbangaol, SH membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga ini.

“Kedua terduga disergap petugas di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir (tepatnya di Portal pos I satpam PT CSR Kebun Negeri Lama) berkat kerjasama dengan warga memberikan informasi bahwa ada dua orang laki-laki berboncengan, mengenderai sepeda motor yamaha RX King menuju arah Perkebunan PT CSR, diduga sering mengantongi barang haram,” cetusnya.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda S.M. Lumbangaol, H, berangkat menuju TKP. Dan ketika petugas melihat ciri-ciri yang telah disebutkan dan telah merupakan target , petugas menghentikan sepeda motor terduga. Dan melakukan penggeledahan, hingga petugas menemukan 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu atas dasar bukti tersebut petugas juga mengamankan sepeda motor yamaha RX King yang dikendarai terduga.

Ketika dalam penyidikan J mengakui sabu tersebut milik AB yang baru dibeli dari seorang laki -laki yang tidak dikenal. Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku serta barang bukti, dan membawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini