Polres Labuhanbatu, Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu Utara – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Jackpot, Kamis (03/10/2019) sekira pukul 17:00 di Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat, petugas mengamankan tersangka berinisial MAD(17) bersama barang bukti 2 mesin Jackpot dan 31 keping koin dari TKP.

Ketika di komfirmasi Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba melalui Kanit Resum Polres Labuhanbatu, Ipda Gunawan Sinurat, Sabtu (5/10/2019) membenarkan penangkapan ini, yang mana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa Kampung Toba disinyalir sebagai lokasi perjudian jenis Jackpot. Hingga ibu-ibu banyak yang resah.

Ketika ditanyai, MAD mengaku bermain judi Jackpot di tempat itu sejak sejam sebelumnya. Namun tidak mengetahui siapa pemilik judi Jackpot tersebut. Masih menurut penjelasan MAD.

“Dia mengaku, menukarkan uang dengan koin Jackpot kepada pemilik warung bernama Mak Kevin. Tapi kita tidak dapat menemukan yang bersangkutan, sehingga pelaku MAD bersama barang bukti lainnya kita bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut,” tutupnya. Berita Labihanbatu Utara, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini