Polres Labuhanbatu, Amankan 3 Terduga Pengedar Narkotika

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Personel Unit Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 3 terduga pengedar narkotika dari dua lokasi berbeda, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 05.00 WIB.

Penangkapan terhadap ketiganya yakni di halaman Grand Hotel Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Jalan Utama Lingkungan I Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga.

Ketiga pelaku yakni M alias Tika (27) seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Wonosari Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, H (23) warga Jalan Angkatan 66 Lingkungan I Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, dan S (45) Jalan Utama Lingkungan I Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Hery Cahyadi, Senin (30/9/2019) menjelaskan, dari tersangka M dan H, pihaknya mengamankan 2 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 0,64 gram netto, 1 buah botol bekas bedak merek my baby, 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan 25 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 7,96 gram netto, 1 unit sepeda motor merek Vario warna hitam BK 2151 JAB.

Sedangkan dari tersangka S, pihaknya mengamankan 1 buah bekas kotak rokok merek Lucky Strike warna biru, 1 bungkus plastik klip yang berisikan 50 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 16,40 gram netto, 1 buah handphone merek nokia warna hitam, 1 buah dompet kain kecil warna hitam merek chanel, 1 plastik klip yang berisikan 86 butir narkotika jenis pil extasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 28,14 gram netto, dab 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan BK 2526 JAJ.

Kasat menjelaskan, pada Kamis (26/9/2019) sekira pukul 05.00 WIB di halaman Grand Hotel Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, pihaknya mengamankan sepasang lelaki dan wanita berinisial M alias Tika dan H dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi.

“Sesuai keterangan dari keduanya, pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial S dengan cara dibeli. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki pelaku S sekira pukul 06.00 di Jalan Utama Lingkungan I Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga,” tandasnya.

Dari narkotika yang ditemukan itu, S alias Noken mengaku bahwa narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk boneka tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang sering dipanggil Tupang.

“Tupang masih dalam pengejaran tim di lapangan,” ungkap Kasat. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini