Sat Reskrim Polres Banjar, Tangkap Pelaku Seks Menyimpang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Sat Reskrim Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil menangkap pelaku seks menyimpang yang terjadi diwilayah Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (25/09/2019).

Pelaku berinisial HA (43) dibekuk oleh Tim Satuan Reskrim Polres Banjar, pada hari Minggu, 20 September lalu. Tanpa perlawanan, dan diketahui pada saat penangkapan tersebut ada dua anak dibawah umur dirumahnya yang sudah beberapa bulan ini menjadi objek penyimpangan perilaku seksualnya.

Kapolres Banjar, AKBP., Yulian Perdana, S.I.K., menuturkan bahwa dirinya prihatin atas kasus pencabulan yang kini ditangani pihaknya. Pasalnya, dari korban-korban HA, diungkap 2 anak dibawah umur berinisial AM (12), dan RSM (11), mengulang kembali perilaku menyimpang tersebut, dan mengakibatkan beberapa anak sebagai korbannya.

”Kasus ini merupakan fenomena gunung es, dimana kami baru menemukan puncaknya, dan masih ada permasalahan dibawahnya yang perlu kita waspadai dan antisipasi karena korban ada kemungkinan masih banyak dan tidak menutup kemungkinan telah menimbulkan korban-korban lainnya. Untuk itu, kita perlu menanamkan nilai moralitas serta pendidikan seks usia dini kepada anak-anak kita untuk mengantisipasi terjadinya kembali kasus seperti ini,” jelasnya.

Sat Reskrim Polres Banjar, Tangkap Pelaku Seks Menyimpang
Pelaku diamankan

Akibat perbuatannya, HA dikenakan pasal 82 ayat (1), ayat 4, ayat 5, ayat 6 ayat 7 JO pasal 76 E UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah dirubah menjadi UU RI no 17 tahun 2016 JO no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak 5 milyar.

Kapolres Banjar, menghimbau agar masyarakat khususnya orang tua lebih mengawasi putra-putrinya karena tidak menutup kemungkinan pelaku pencabulan tersebut merupakan orang-orang terdekanya. Berita Banjar, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini