Polsek Padang Tualang, Amankan Eman Setelah Terbukti Memiliki Narkotika

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Polsek Padang Tualang berhasil meringkus seorang pengedar narkotika yang diduga jenis sabu dan pil ekstasi dalam bentuk serbuk, Sabtu (21/9) sekira jam 23.10 Wib. Pelaku diketahui bernama M. Sulaiman Alias Emasn (23) yang bekerja mocok-mocok, warga Dusun Pelangi Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Eman ditangkap satuan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang ketika hendak melakukan transaksi barang haram tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak di kenal, di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun I Kenang Tani Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Mendengarkan informasi tersebut, dengan sigap AKP Efendi Panjaitan selaku Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar M Sihotang SH untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Tim unit reskrim yang dipimpin oleh Aipda Argianta Ginting membawa Aipda Budi Utomo, Bripka Panata Fringady dan Bripda Aldres Surbakti menuju tempat yang dimaksud dan langsung melakukan pengintaian.

Sekira jam 23.10 Wib dari jarak sekitar sepuluh meter Bripka Panata Fringady dan Bripda Aldres Surbakti melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor honda vario berwarna putih berhenti didepan warung dan pada saat itu terdapat seorang laki-laki yang tidak dikenal berdiri didepannya, karena mencurigai akan keberadaan kedua laki-laki tersebut mereka langsung melakukan upaya penangkapan.

Sebelumnya Eman berupaya untuk melarikan diri dengan cara menjatuhkan sepeda motornya dan membuang barang bukti, sedangkan seorang laki-laki yang diduga hendak membeli barang haram tersebut berhasil melarikan diri.

Kepada polisi Eman mengaku bahwa dirinya disuruh oleh rekannya yang bernama Yong Leman untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada pembeli yang berhasil melarikan diri.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu, 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk pil ekstasi berwarna hijau, 1 lembar kertas alumunium rokok, 1 unit HP merk Samsung berwarna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih BK 3930 PBA.

Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan membenarkan telah mengamankan pelaku pengedar narkoba dan menjerat pelaku dengan  Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Ya, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti dan sudah kita kirim ke Sat Narkoba Polres Langkat,” beber Kapolsek Padang Tualang. Berita Langkat, wahyu

 

- Advertisement -

Berita Terkini