Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Meringkus Pemilik Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Satuan Reskrim Polsek Bilah Hilir, berhasil meringkus Adi Irwanto alias Tonggek, pada Jumat (23/8/2019), sekira pukul 18.00 WIB. Penyergapan berlangsung di Dusun III Sei Tampang Desa Sei Tampang tepatnya di depan Pos PT Cisadane Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Penyergapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Sahat M L Gaol SH. Dan tersangka diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

Demikian ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda Sahat M L Gaol SH membenarkan telah mengamankan Adi Irwanto alias Tonggek (25). Warga Dusun, VI Desa Disbun Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Kemudian Unit reskrim mengamankan berupa barang bukti, 1 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu-shabu, Unit sepeda motor Honda Supra BK 5512 ACF, 1 buah Handphone merek Mito warna hitam,” terangnya.

Dan masih menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, mengatakan,
pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 17.45 WIB, dimana pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya seorang laki laki sedang membawa dan atau menguasai narkotika jenis sabu menuju di jalan umum kebun Cisadane sawit raya Dusun III sei Tampang Desa  Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan atas informasi tersebut team opsnal yang dipimpin oleh Ipda Sahat M L Gaol SH beserta anggota langsung memberhentikan orang yang diduga tersebut dan melakukan pengeledahan badan namun tidak ditemukan.

Sambungnya, kemudian personil melakukan pencarian diseputaran TKP dan menemukan 1 bungkus plastik kecil transparan yang diduga sabu, setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Dan saat itu juga dimana laki-laki tersebut mengakui bernama Adi Irwanto Alias Tonggek. “Selanjutnya tersangka dan juga barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut,” jelas Ipda Sahat. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini