“Ada Apa Ini ?” Narapidana Telfon Seseorang Untuk Mengurus Seseorang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Tengah – Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani, mengaku memiliki video rekaman pengakuan seseorang bahwa Nirwan Hutagalung yang merupakan seorang Narapidana menelfon seseorang untuk mengurus seseorang. Hal itu diungkapkan Bakhtiar Ahmad Sibarani, Sabtu (17/8/2019), di lapangan GOR Pandan.

“Jangan coba-coba, saya akan cek Nirwan Hutagalung, saya punya bukti pengakuan orang punya handphone Nirwan menghubungi seseorang untuk mengurus seseorang. Benar atau tidak pengakuan seseorang itu, itu urusan dia. Tapi itu pengakuan di mobil ada di video kan, jadi jangan coba-coba, saya punya bukti,” ungkap Bakhtiar.

Sambungnya, akan mengirimkan bukti tersebut ke Menkumham dan DPR RI, serta mengingatkan Kalapas Sibolga agar tidak merekomendasikan orang yang beberapa kali masuk penjara karena terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba untuk mendapatkan remisi.

“Saya punya bukti, saya akan kirim ke Menkumham dan ke Komisi yang bersangkuta di DPR RI. Kalapas jangan main-main, dan jgn coba coba Kalapas merekomendasikan orang yg bebarapa kali masuk penjara kasus narkoba untuk diberi remisi. Khusus kasus Narkoba kita tindak, hajar, bila penting kalau saya di tanyak khusus kasus Narkoba tembak ditempat oleh aparat kepolisian,” tegasnya.

Bakhtiar mengakui bahwa Lapas Sibolga memiliki kelemahan, karena jumlah personel Lapas Sibolga yang terbatas.

“Kalapas juga ada kelemahan kita di Lapas. Kenapa, karena jumlah personel Lapas juga terbatas, itu saya akui. Handphone itu saya yakin bukan orang Lapas yang memasukkan, tapi Narapidana mungkin bagaimana strateginya masuk Handphone kedalam,” terangnya.

Lanjut Bakhtiar, sedang mengumpulkan bukti dan pengakuan-pengakuan terkait Nirwan Hutagalung yang merupakan salah seorang Narapidana, beberapa kali Nirwan Hutagalung bebas keluar dari penjara.

“Saya akan buka semua, saya akan tunjukkan semua, ada foto-fotonya, ada marga apa besar-besar badannya itu, dia mengaku dihubungi si Nirwan, disuruh ada yang ketangkap. Si Nirwan itu dalam penjara, kenapa bisa ? dan kami lagi kumpulkan bukti dan pengakuan-pengakuan, berapa kali si Nirwan keluar dari penjara, jangan main-main,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun MUDANEWS.COM, Khusus Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Bupati telah memerintahkan seluruh Desa untuk membuat peraturan, apabila masyarakat terlibat penyalahgunaan Narkoba akan di usir dari Desa dan tidak di terima di Desa lain di Kabupaten Tapteng minimal 15 Tahun, yang dimana peraturan ini akan direalisasikan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2020. (Supriadi)

- Advertisement -

Berita Terkini