Bermodalkan Uang Receh, Rozi Ketagihan Berbuat Cabul di Tanjung Pura

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Prilaku Fahrurazi alias Rozi (34) warga Jalan Sudirman No 12 A, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ini tak pantas ditiru. Pasalnya, pria bejad yang berprofesi sebagai jukir ini tega mancabuli anak dibawah umur yang memiliki keterbelakangan mental.

Korbannya tak lain adalah A (14) anak dari Razali, warga Dusun IV, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Bocah malang yang diketahui memiliki keterbelakangan mental tersebut tak hanya sekali dicabuli Rozi. Dengan diiming-imingi akan diberi uang Rp 1000, korban berhasil digarap Rozi hingga berulang kali tak jauh dari kediaman korban.

Aksi bejad pria yang diketahui dua bulan lagi akan menikah ini akhirnya dipergoki warga. Warga yang curiga melihat gelagat aneh Rozi saat menggandeng tangan korban ke sebuah gubuk di dekat kolam ikan yang berada disekitar pemukiman tersebut, menghubungi warga yang lain untuk bersama-sama menggerebek perbuatan asusila tersebut.

Kepala Dusun (Kadus) IV, Desa Pekubuan, Agus, saat ditemui awak media dikediamannya, Kamis (15/8/2019) mengatakan, peristiwa memalukan tersebut terjadi, Minggu (11/8/2019) sekira Jam 11.15 WIB bertepatan Hari Raya Idul Adha. “Korban diajak ayahnya ke Masjid Al Munawarah untuk melihat penyembelihan hewan qurban. Biasanya, ayanhnya jalan di depan, korban mengikutinya dari belakang. Pas sampai di Masjid, ayah korban tak mendapatinya di sekitar Masjid. Karena merasa cemas, ayah korban pulang ke rumahnya. Sampai di rumah, korban pun tak terlihat,” beber Agus.

Agus menambahkan, karena tak mendapati korban ada di rumah, ayah korban kembali lagi ke Masjid Al Munawarah yang tak jauh dari kediamannya. Sesampai di Masjid, ayah korban dikejutkan dengan kegaduhan masyarakat sekitar yang mengetahui peristiwa amoral tersebut. “Warga menyampaikan ke ayah korban kalau yang bersangkutan sedang mendapat perlakuan yang tak pantas. Begitu mendengar pernyataan warga, ayah korban bergegas kembali ke rumah untuk mengetahui kejadian yang menimpa anak laki-lakinya itu,” ujar Agus.

“Kejadiannya di dusun ini juga. Ada warga sini yang melihat korban dibawa pelaku ke gubuk yang biasa dipakai untuk jaga kolam ikan. Ini kejadian bukan yang pertama kali bang. Sebelumnya, dua tahun yang lalu pelaku bawa korban ke gubuk itu juga. Cuma karena gak cukup bukti, warga takut untuk melaporkannya,” tambah Agus.

Kadus yang ramah ini juga menyebutkan, saat digerebek, korban sedang disodomi oleh Rozi. “Peristiwa itu langsung kami laporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Langkat. Di Polres, kami diarahkan untuk melakukan visum ke RS Djoelham Binjai. Saat pemeriksaan awal, dokter di RS Djoelham mengatakan kalau korban positif disodomi,” pungkas Agus.

Agus mengaku, dengan didampingi ibunya, saat korban dimintai keterangan oleh penyidik di UPPA Polres Langkat, korban mengaku sudah dicabuli oleh Rozi. “Pas ditanya sama ibunya, dengan penuh keluguan korban mengaku sudah disetubuhi dan ditungging oleh Rozi. Cocoknya dihukum berat pelaku cabul seperti itu, biar gak jadi penyakit ditengah masyarakat,” ketus Agus dengan nada geram.

Terpisah, Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Eko Budi Pranoto saat disambangi awak media di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2019) sore, membenarkan peristiwa tersebut. “Menurut pengakuan tersangka, dah dua kali dia mencabuli korban. Untuk sementara ini, kita masih menunggu hasil visum dari rumah sakit bang. Kalau dilihat dari ciri-cirinya, gak ada kelihatan kelainan seks nya. Bahkan pengakuan tersangka, dia mau nikah dua bulan lagi bang,” beber Kanit yang murah senyum tersebut.

Ipda Eko menambahkan, saat ditanya mengapa perbuatan asusila itu dilakukannya hingga dua kali, Rozi mengaku karena ketagihan. “Enak kata dia (tersangka), makanya diulanginya lagi bang. Dalam aksinya, tersangka mengimingi korban dengan uang Rp 1000, nah yang kedua kalinya ini belum sempat dia ngasih uang lantaran keburu digerebek warga bang,” ujarnya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku saat digerebek warga posisi korban sedang berada diatas tubuhnya. Belum selesai melampiaskan nafsu bejadnya, perbuatan tersangka keburu diketahuii warga. Atas perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Langkat.

“Tersangka dijerat dengan UU PA dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara. Dan kita menyayangkan bahwa korban adalah anak dengan keterbelakangan mental, jadi bisa memberatkan tersangka,” tegas Ipda Eko. Berita Langkat, wahyu

 

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini