JMM Sumut, Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Pungli di Kemenag Simalungun

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, – Menjelang memperingati hari kemerdekaan negara republik Indonesia yang ke 74 tahun, JMM SUMUT Minta “Kado Spesial” Kapolda Sumut segera tangkap dan penjarakan aktor dugaan pungli di Kemenag kabupaten simalungun.

Hal itu dikatakan ketua JMM Sumut , Fahrul Rozi Harapah, di Medan, Rabu (14/8/2019).

Rozi mengungkapkan, berdasarkan temuan tim investigasi jaringan masyarakat mandiri (JMM) Sumut. Kuat dugaan pada Juli 2018 terjadi dugaan tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oknum kemenag kabupaten simalungun Sdr ‘Erni Sukmawati Harahap’ kepala seksi pendidikan Islam kantor kemenag kabupaten simalungun, dalam hal ini beliau ‘Erni Sukmawati Harahap’ diduga kuat atas investigasi Tim kami mengumpulkan seluruh ketua sub rayon se kabupaten Simalungun dan dalam pertemuan tersebut dilakukan pengumpulan data siswa untuk dilakukan tindak pidana pungutan liar dalam pengadaan sampul raport.

Selanjutnya, kata Rozi, berdasarkan Tim Investigasi kami Sdr Erni Sukmawati Harahap kepala seksi pendidikan Islam kementerian Agama kabupaten Simalungun dalam pengadaan sampul rapor diduga telah memungut biaya setiap siswa senilai Rp 40.000/siswa yang dikutip setiap sekolah dibawah naungan kementerian agama kabupaten Simalungun.

Kemudian, ungkapnya lagi, maka apabila diperkirakan hasil dugaan tindak pidana pungutan liar yang diduga dilakukan Erni Sukmawati Harahap tersebut sebesar 938 Juta Rupiah dari 23.466 siswa.

Dia menerangkan, pungutan liar dijerat dengan pasal 368 KUHP dan apabila pelaku pungli merupakan pegawai negeri sipil akan dijerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Laporan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk tehnis bantuan operasional sekolah. Dan jelas dimuat bahwa biaya pengadaan sampul rapor telah di tanggung dalam dana Bos (bantuan operasional sekolah).

Maka dari itu, JMM mendatangi Mapolda Sumatera Utara meminta agar Kapolda Sumatera Utara Cq Ditreskrimsus Poldasu segera usut tuntas dugaan tindak pidana pungutan liar yangg diduga dilakukan oleh Erni Sukmawati kepala seksi pendidikan islam dan Sakoanda Siregar sebagai kepala Kemenag Dan kepala sekolah madrasah kabupaten Simalungun yang berperan dalam kegiatan dugaan tindak pidana pungutan liar tersebut

Kemudian, Menjelang Hari Kemerdekaan NKRI ke 74 kasus dugaan Pungli ini segera dituntaskan dan segera penjarakan Sakoanda Siregar dan Erni Sukmawati Harahap serta para kepala sekolah madrasah yang berperan dalam kegiatan pungli tersebut
Saat aksi di Poldasu di tanggapi oleh R.E Samosir dari Humas Poldasu. Dan beliau meminta kerja sama kami dalam mengusut tuntas ini dan akan di sampaikan pada pimpinan.

Lanjutnya lagi, saat mendatangi kantor Kemenag Sumut JMM Sumut meminta agar  Sakoanda Siregar di copot dari jabatannya sebagai kepala kemenag kabupaten Simalungun dan Erni Sukmawati harahap sebagai kepala seksi pendidikan Islam Kemenag kabupaten simalungun yang diduga kuat adalah aktor dugaan pungli di seluruh sekolah madrasah se kabupaten Simalungun tersebut. Sebab ini adalah beban moral tersendiri bagi kepala Kemenag Sumut apabila dalam sebuah instansi agama di kotori dengan dugaan tindak pungutan liar. “Kami yakin bapak kepala kemenag Sumut mampu menuntaskan persoalan ini dan bisa bersikap tegas. Apabila sebaliknya terjadi, seolah kasus ini di diamkan saja maka patut dipertanyakan sikap kepala kemenag Sumut tersebut,” tandas Rozi. Berita Medan, Ilham

- Advertisement -

Berita Terkini