Sekretaris KPU Langkat, Dijemput Kejari Terkait Korupsi Anggaran Dana Pemilu 2014

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Tim Intelijen Kejari Langkat, melakukan eksekusi (penangkapan paksa)  terhadap terpidana Rabihan, SH (mantan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat)  dalam penyalahgunaan anggaran KPU Langkat tahun 2014 dalam pelaksnaan Pemilihan Umum Legislatif, dan Pemilu Presiden, Rabu (31/7/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

Kejari Langkat Wahyu Syafrudin SIP SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Langkat Ibrahim Ali SH MH, ketika dikonfirmasi MUDANEWS.COM, mengatakan penangkapan tersangka Rubihan berdasarka putusan Mahkamah Agung nomor : 2623 k/PID.SUS/2018 tanggal 21 Februari 2019 dengan amar putusan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- Subsidair 6 bulan penjara.

Terpidana dijemput oleh Tim di rumahnya, di Jalan Ahmad Yani Lingkungan 7 Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Pukul 10:45 Wib, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Langkat untuk melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi. Kemudian pukul 12:00 Wib, terpidana diserahkan ke pihak Rutan Tanjung Pura, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Kajari Langkat nomor : Print-04/L.2.25.4/Fuh.1/07/2019 tanggal 30 Juli 2019,” ungkap Ibrahim Ali.

Dikatakan Ibrahim Ali, terpidana dieksekusi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pemilihan umum tahun anggaran 2014 pada KPU Kabupaten Langkat,  yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.365.050.000.

Sebelumnya juga sebut Ibrahim Ali,  pihaknya sudah melakukan penangkap Aswin selaku bendahara KPU pada 6 Oktober 2017 lalu dan sudah mendapatkan keputusan tetap hukuman 4 tahun penjara di Tanjung Gusta.

Ibrahim Ali yang ditanya, terkait apa penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan adanya kerugian negara, pihaknya pun mengatakan, bahwa saat itu selaku bendahara pengeluaran telah merekayasa tanda terima penerimaan dan rincian penyaluran biaya Operasional dengan cara memalsukan tanda tangan sekretaris PPK Kecamatan.

“Kemudian oleh tersangka Rabihan SH, selaku kuasa pengguna anggaran menerbitkan surat permintaan pembayaran atau SPP, pertanggung jawaban TUP,” sebut Ali Ibrahim. Berita Langkat, wahyu

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini