Laporan Pencurian Dokumen Berharga Ngendap di Polres Labuhanbatu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Syaripudin mengeluhkan bahwa laporan kehilangan atau pencurian dokumen berharga miliknya dan keluarga di Mapolres Labuhanbatu pada Jumat (31/5/2019) lalu hingga saat ini belum ada kejelasan.

Pasalnya, pria usia 37 Tahun warga Jalan Kalapane, Gang Pancasila, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu hingga saat ini tidak mendapat informasi terkait perkembangan peristiwa yang dilaporkannya, sesuai LP/295/V/2019/SU//RES-LBH.

Diketahui, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

“Ya laporan pencurian dokumen surat-surat berharga atasnama saya dan uak saya almarhum Nurlisa di Polres Labuhanbatu sampai saat ini saya tidak tahu perkembangan hasil penyidikannya, padahal sudah hampir dua bulan laporannya,” keluh Syaripudin, Rabu (10/7/2019) sembari mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut dirumah almarhum di Lingkungan Kampung Pulo, Kecamatan Kota Pinang, pada 28 April 2019 lalu.

Syaripudin menceritakan, bahwa selama hidup almarhum Uak-nya (Nurlisa), dirinya lah yang mengelola sejumlah aset berupa kebun dan beberapa aset lainnya.

Ketahuannya saat uak ku sakit, saat mau ngambil kain dalam lemari, waktu di korscek surat-surat itu tidak ada lagi, jadi kukabari abang ku yang tinggal di Medan (Martua Manihuruk alias Ucok) lalu ditelponnya si Caroline (anak angkat almarhum), pengakuan Caroline surat itu diambilnya untuk diamankan dan berjanji akan mengantarkan dokumen berharga itu ketempat abang ku di Medan,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, sebelum dirinya melaporkan kasus pencurian tersebut Kepolisi, bang Ucok datang ke Rantauprapat dan menelpon si Caroline tuk berjumpa. Saat bertemu Caroline menantang akan mengembalikan dokumen itu di kantor polisi.

“Setelah diakuinya, dia (Caroline) yang ambil belasan surat surat berharga itu,
tak ada niat baiknya, makanya saya laporkan ke Polres Labuhanbatu,” ucapnya.

Syaripudin pun berharap agar Polres Labuhanbatu berlaku profesional dalam menangani kasus tersebut dan segera menangkap pelaku pencurian.

“Harusnya polisi profesional lah menangani kasus ini, berikan hak-hak pelapor, tangkap pelakunya” tegasnya mengakhiri. Berita Labuhanbatu, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini