Forum Aktivis 98 Sumut Kecam Penangguhan Penahanan Mayjen Soenarko

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Medan Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan dijemput keluarga, Jumat (21/6/2019) pukul 13.45 WIB, setelah ada jaminan dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pannjaitan.

Koordinator Forum Aktivis 98 Sumut Muhammad Ikhyar Velayati Harahap SH mengecam kebijakan Penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko oleh penyidik Mabes Polri (21/06/2019). Koordinator Forum Aktivis 98 Sumut menegaskan agar jangan lakukan tukar guling hukum dengan masalah politik apalagi hanya sebatas jiwa korsa prajurit.

“Indonesia adalah negara hukum dan punya kemandirian hukum. Oleh karena itu kebijakan hukum yang di keluarkan oleh institusi maupun aparat hukum harus mengacu pada persamaan, keadilan dan kepastian hukum. Hukum tidak bisa di tukar guling dengan politik apalagi hanya sebatas ketakutan terhadap jiwa Korsa prajurit yang bersolidaritas terhadap mantan pimpinannya. Semua orang harus patuh pada hukum. Hukum tidak bisa di gertak gertak kata Ikhyar,” dalam konferensi pers di Medan Jumat (21/06).

Ikhyar menambahkan bahwa publik tahu ada upaya penggalangan dan advokasi dari para Purnawirawan kopassus dan pejabat tinggi militer yang coba membebaskan Mayjend Soenarko lewat cara cara yang non hukum.

“Publik tahu, sebelum pembebasan Mayjend Soenarko yang menjadi tersangka kasus dituduh penyeludupan senjata dan terlibat dalam upaya makar terhadap pemerintahan yang sah, ada gerakan Penggalangan dukungan meminta penangguhan penahanan, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang dilakukan Alumni Akademi Angkatan Bersenjata (AKABRI) angkatan 1978,” ungkapnya.

Kemudian, kata Ikhyar, ada proses lobi yang dilakukan oleh Menhan Jendral Ryamizar Ryacudu. Dan terakhir surat permohonan jaminan dari panglima TNI serta Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang di kenal sebagai sesepuh Kopassus.

“Solidaritas dan upaya pembebasan yang dilakukan para purnawirawan dan institusi militer terhadap kasus hukum Mayjend Soenarko dengan cara cara yang non hukum mencerminkan ketidak patuhan hukum dan ini bisa membuat citra purnawirawan dan TNI menjadi jelek di masyarakat, setelah sebelumnya TNI merupakan salah satu lembaga yang di percaya dan di anggap rakyat panutan dalam menjalankan hukum dan perundang undangan,” jelas Ikhyar.

Ikhyar menghimbau Aktifis 98 harus mengawal proses hukum Mayjend Soenarko dalam kasus penyeludupan senjata dan tersangka Makar. Jangan sampai kasus ini melanggar UU serta merusak visi misi Presiden Jokowi dalam Nawacita Jilid I.

“Forum Aktivis 98 Sumut mengajak semua komponen pergerakan untuk mengawal proses hukum Mayjend Soenarko dalam kasus penyeludupan senjata dan tersangka Makar agar jangan sampai bertentangan dengan hukum dan perundang undangan serta mencederai visi misi Presiden Jokowi dalam Nawacita yaitu menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya,” tegasnya.

Ikhyar yang dikenal sebagai ketua Tim Sukses Jokowi dari Jaringan Amar Ma’ruf Sumatera Utara menghimbau semua pihak agar menjalankan arahan dan perintah dari Presiden Jokowi untuk berani memberi masukan, mengevaluasi dan mengoreksi kinerja pemerintah. Menurut Jokowi, pada halal Bil Halal aktifis 98 di Puri Agung Ballroom, Hotel Grand Sahid Jaya. “Setelah kurang lebih 21 tahun gerakan reformasi yang dikomandani oleh aktivis 98 berjalan, para aktivis harus lebih kritis untuk membangun Indonesia ke depan,” jelas Ikhyar. Berita Medan, IH

- Advertisement -

Berita Terkini