May Day, Polisi Lakukan Tindakan Kekerasan kepada Jurnalis

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian, saat kegiatan peliputan demo buruh (May Day) Rabu (01/05/2019) kemarin di Bandung, yang dilakukan terhadap 2 orang Wartawan yaitu Photografer Tempo Prima Mulia, dan Koresponden Freelance Iqbal Kusumadireza (Reza), mendapat kecaman dari semua pihak, salah satunya JBP.

Jurnalis Banjar Patroman (JBP), menggelar aksi solidaritas dan mendorong ditegakkannya supermasi hukum terhadap bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian, kepada Wartawan.

Kegiatan aksi para Jurnalis, yang tergabung dalam wadah Jurnalis Banjar Patroman (JBP) tersebut berlangsung di Alun-alun Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (02/05/2019).

Aksi solidaritas yang dilakukan oleh puluhan anggota JBP tersebut langsung di datangi oleh Kapolres Banjar, AKBP. Yulian Perdana, S.I.K., Dandim 0613/Ciamis Letkol., Arm. Tri Arto Subagio,M.Intl Rel, fan, dan juga Wakil Walikota Banjar, Nana Suryana.

Koordinator aksi Anggoro, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengecam tidakan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian, kepada 2 orang Wartawan pada kegiatan Demo Buruh kemarin di Bandung.

“Aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi, bukan menghakimi. Dan atas kejadian tersebut maka kami menungtut penegakan supemasi hukum, kepada pihak penegak hukum, atas kejadian tindakan kekerasan yang terjadi pada 2 orang Wartawan, (rekan kami) di Bandung, ” ungkapnya

Lanjut Anggoro, perlu diketahui bahwa tugas kami sebagai Wartawan telah di lindungi oleh Undang-undang 40 Tahun 1999, Pasal 18, disitu disebutkan bahwa menghalang-halang tugas wartawan merupakan pelangaran dan bisa di jerat Pidana kurungan maksimal 2 Tahun atau Denda Rp. 500.000.000,-. (Lima Ratus Juta Rupiah).

Aksi Solidaritas tersebut dilakukan dengan bentuk penandatangan petisi dan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pokja Polres Banjar.

Dalam aksi solidaritas yang digelar oleh anggota JBP tersebut, Kapolres Banjar AKBP. Yulian Perdana, S.I.K., menolak penyerahan KTA Pokja tersebut, sambil menjelaskan,bahwa terkait dengan adanya kejadian kemarin itu bisa di katakan oknum lah, dan kita juga harus memahami situasi dilapangan itu seperti apa, dan tidak ada sedikitpun niatan dari TNI, dan POLRI, untuk menyakiti rakyat, bukan hanya Jurnalis, atau siapapun, bahwa kami pun terlahir dari rakyat, dan saya jamin itu tidak ada perintah untuk menyakiti rakyat siapa pun itu, tugas kami untuk mengayomi.

Khususnya untuk semua rekan-rekan wartawan yang ada di Kota Banjar ini, kami berterima kasih karena berkat kerja rekan-rekan dilapangan banyak membantu kami bisa begini,” ujarnya.

Kapolres, pun meminta permohonan maafnya, Itu terjadi di luar Kota Banjar, dan jangan menjeneralisir itu kejadian di Bandung, dan mari kita bersama-sama ciptakan kondusifitas diwilayah Kota Banjar, yang telah terjaga dengan baik, dan tetap semangat untuk berkarya rekan-rekan Wartawan.

Terpisah Wakil Walikota Banjar, Nana Suryana menyambung tangapan Kapolres, kita jangan mudah terpancing karena kejadian tersebut, karena perbuatan seseorang oknum, maka kita jangan menaksirkan semuanya salah, mari kita jaga persahabatan, kerjasama dan solidaritan diwilayah Kota Banjar ini, sudah banyak kita rasakan antara kami perangkat Pemerintahan, Polisi, dan TNI dengan Insan Pers.

“Karena kerja kerasnya kami tidak ada apa-apanya tanpa ujung pena kalian, saya mengucapkan terimakasih atas apresiasinya para Jurnalis kepada Pemerintah Kota Banjar, TNI, dan POLRI, mari kita jaga persahabatan yang sudah terjalin dengan baik ini,” pungkasnya. Berita Banjar, MN

- Advertisement -

Berita Terkini