Tongat Menagih Janji Polisi, Tersangka Perampasan dan Perampokan Berkeliaran

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dodi Sitepu alias Tongat warga Medan Marelan, minta aparat kepolisian Polres Belawan segera menangkap Indra (instial, red), tersangka pelaku perampasan dan perampokan terhadap harta benda milik Jeny Kristin. Permintaan itu disampaikan Dodi Sitepu, Karena hingga saat ini Indra masih bebas berkeliaran dan terkesan ingin menunjukkan kesaktian dirinya yang disebut akrab dengan oknum-oknum aparat kepolisian. Pernyataan tersebut disampaika Dodi melalui wartawan, Minggu malam (20/4/2019).

“Tersangka Indra tersebut masih bebas berkeliaran hingga kini, padahal sebelumnya para petugas kepolisian berjanji akan mengamankan tersangka setelah selesainya Pilpres. Tapi tidak ada realisasinya hingga kini,” keluh Dodi.

Disebutkan Dodi, sebelumnya dirinya diancam dan diintimidasi oleh Indra, hingga yang bersangkutan bebas dengan leluasa mengambil paksa barang-barang milik Jeny Kristin warga Helvetia-Medan, yang dititipkan ibu rumahtangga itu di kediaman Dodi.

“Jenni sudah melaporkan perampasan dan perampokan barang-barangnya oleh Indra, dengan saksi saya sebagai pihak yang diancam dan diintimidasi Indra. Bahkan sayapun sudah pula melaporkan pengancaman terhadap diri saya saat Indra dkk akan mengambil paksa barang milik Jeny. Tapi herannya belum ada tindakan hokum sama sekali. Malah yang saya dengar, Indra yang sempat ditahan polisi kemudian bebas melenggang seolah tidak ada kejadian hukum yang memberatkan dirinya,” heran Tongat.

Karenanya Dody Sitepu minta agar aparat kepolisian segera menahan tersangka Indra sebelum yang bersangkutan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti, yakni sejumlah barang dan perhiasan milik Jeny dengan total Rp. 100 juta, yang ada ditangan Indra.

“Saya tidak pernah mengenal siapapun selain Indra yang telah mengintimidasi saya dan merampas serta merampok barang-barang milik Jeny dari kediaman saya. Karenanya saya berharap Juper Polresta Belawan segera mengamankan pelaku, dan mengirimkan berkas pemeriksaan Indra ke Kejaksaan,” lugas Dodi SItepu.

Juper Polresta Belawan AE Munthe hinga berita ini belum dapat dijumpai serta dimintai konfirmasinya, terkait adanya indikasi pengalihan pasal dalam perkara yang melibatkan Indra. Karena disebut Indra kini seolah menumbalkan orang lain yang merupakan kerabatnya sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perampasan dan perampokan milik Jeny warga Helvetia Medan. Meski sebelumnya, jelas dalam laporan perkara tersangka yang dilaporkan dalam perampasan dan perampokan dengan LP No/IX/I/2019/SPKT/Rabu 16 Januari 2019 adalah Indra dibantu beberapa kerabatnya. Sementara untuk pengancaman dan intimidasi terhadap dirinya, Dodi Sitepu melalui kuasa hukum juga sudah melaporkannya ke Polres Belawan tertanggal 28 Maret 2019 lalu. Begitupun belum ada tindak lanjut atas dua laporan yang disampikan kepihak Polres Belawan atas nama tersangka Indra tadi. Berita Medan, alf

- Advertisement -

Berita Terkini