Polsek Kualuh Hulu Lumpuhkan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu  Utara- Unit reskrim Polsek Kualuh Hulu telah berhasil menangkap pelaku TP pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilkum Polsek Kualuh Hulu, Kamis (21/02/2019).

Berdasarkan hasil Laporan korban, Nomor : LP / 58 / II / 2019 / Sek KL Hulu, tanggal 20 Pebruari 2019. Nomor : LP / 59 / II / 2019 / sek KL Hulu, tanggal 21 Februari 2019. Nomor : LP / 60 / 2019 / sek KL hulu, tanggal 21 Februari 2019. Nomor : LP / 61 / 2019 / sek KL Hulu, tanggal 21 Pebruari 2019.

Watu kejadian, Rabu tanggal 20 Pebruari 2019 sekira pukul 16.00 Wib, Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira pukul 03.30 Wib, Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 00.30 Wib dan Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 04.00 Wib.

Tempat kejadianya di Jalan Jendral Sudirman nomor 48 Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kabupaten Labura, Lingkungan III Wonosari Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, Jalan Kapten Zubit Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, Jalan Kapten Zubit Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura

Kerugian korban, Sekira Rp. 6 juta, Sekira Rp. 3 juta, Sekira Rp. 8 juta, Sekira Rp. 3 juta

Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek, Fuwandi, Natal Hasudungan Sianipar, Iskandar Hsb dan Zulaikha.

Barang Bukti yang diamankan, 1 unit tv 32 inch merk LG, 1 buah kalung emas, 1 buah kotak HP merk XIAOMI berwarna putih, 1 buah linggis, 1 buah besi bengkok, 2 buah besi kopong, 1 buah topi warna hitam, 1 buah kaos oblong warna biru dan 1 buah kaos oblong warna merah muda.

Menurut unit reskrim, Rabu 20 Februari 2019 sekira pukul 16.00 Wib, telah terjadi TP pencurian emas di toko emas Jalan Jendral Sudirman nomor 48 Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura dengan cara berpura-pura menjadi pembeli. Setelah mencuri emas, langsung lari meninggalkan toko emas dan korban pun mengejar.

Setelah itu, Kata Unit reskrim, Kejar-kejaran terjadi sampai di perkebunan kelapa sawit dan ketika korban hampir dapat menangkap tsk, tsk mengambil sebuah pelepah kelapa sawit kemudian langsung memukulkannya ke korban namun korban berhasil mengelak dan terjatuh, tangan korban terluka selanjutnya tsk berhasil melarikan diri.

Atas peristiwa tersebut, korban membuatkan laporan pengaduan di Polsek Kualuh Hulu.
Menerima informasi tersebut, tim opsnal reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung melakukan cek TKP.

Dari hasil interogasi saksi-saksi, rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa pelakunya adalah Ewin Simarupang dan Aris  Hasibuan.
Pada Rabu (20/2/2019) sekira pukul 18.30 Wib, Aris Hasibuan berhasil ditangkap di lorong III Kelurahan Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib, Ewin Simatupang berhasil ditangkap di lorong IV Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu dan disita darinya BB berupa 1 buah kalung emas.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa Ewin Simatupang adalah residivis, sudah 5 kali masuk penjara, keseluruhannya adalah kasus curas dan pada tahun 2016 lalu, pernah melarikan diri dari RTP polsek Kualuh Hulu lewat atap.

Lanjunya, Ewin Simatupang baru sebulan ini keluar dari penjara (lapas), menjalani hukuman selama 4 tahun dalam perkara curas dan selama sebulan tersebut, sudah 4 kali melakukan pencurian, diantaranya 1 curas (toko emas) dan 3 curat (bongkar rumah).

Lalu dilakukan pengembangan untuk mencari tsk berikut barang bukti lainnya, dari Ewin Simatupang berhasil diamankan barang bukti berupa tv, linggis, besi, kotak HP, kaos dll. Namun terhadap tsk lainnya tidak ditemukan diduga karena sudah melarikan diri.

Selanjutnya, Ewin Simatupang dibawa ke Polsek Kualuh Hulu namun di dalam perjalanan berontak dan langsung melarikan diri maka dengan terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan. Setelah itu, langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk segera mendapatkan perawatan medis. Berita Labuhanbatu Utara, Ajuna

- Advertisement -

Berita Terkini