Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langsa – Polres Langsa berhasil melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6.613,81 gram, bertempat dihalaman Mapolres setempat, Kamis (4/10/2018). Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara di blander yang dicampur air lalu hasil blander tersebut dimasukan ke dalam drom yang sudah disediakan oil kotor.

Waka Polres Langsa, Kompol Budi Dharma SH dalam press releasenya menyampaikan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnakan ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan satuan reserse Narkoba Polres Langsa pada tanggal 13 September 2018 di Gp. Alue Dua Kecamatan Langsa Baro dengan tersangka M. Yusuf bin Buchari (31) warga Gp. Leuge Kecamatan Peureula.

Dari tangan Buchari ditemukan barang bukti 4 (empat) paket besar Sabu dengan berat keseluruhan lebih kurang 4.150 (empat ribu seratus lima puluh) gram, 2 (dua) unit Handphone dan 1 (satu) unit mobil merek Pajero Sport warna putih, No Pol BK 1314 AE.

Waka Polres Langsa menerangkan berdasarkan pengembangan tersangka Buchari, tim reserse Narkoba kembali menangkap tersangka Chairil Akmal alias Bin Basyaruddin (30) warga Gp. Pasir Putih Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur di Simpang Pulo Tiga Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang di salah satu warkop dengan barang bukti 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna putih, No Pol BK 1728 IV dan 1 (satu) dompet warna coklat.

Dikatakannya, setelah dilakukan pengembangan lagi dari tersangka Chairil Akmal, polisi kembali menangkap tersangka Sadli Bin Zakaria (27) warga Dusun Ie Masen Kaye Adang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh di Jalan Sei Kapuas Kota Medan Provinsi Sumut (di depan rumah) dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) dompet warna coklat.

Namun tak sampai disitu, kata Waka Polres, usai ditangkap tersangka Sadli dilakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap tersangka Musa Alias Si Mus Bin Nurdin (30) warga Gp. Alue Nireh Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur di Jalan Sei Batanghari Kota Medan Provinsi Sumut (di pinggir jalan) dengan barang bukti 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit Sepmor merek Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BK 3201 AHD.

Akhirnya berdasarkan pengembangan tersangka Musa, polisi kembali menangkap tiga tersangka lagi diantaranya Juairiah binti M. Ardi (43) warga Desa Riasan Dusun Salam Rejo Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Provinsi Sumut, Erno Bin Hasan (51) warga Desa Klumpang Dusun I Sidorame Barat Kecamatan Klumpang Kebun Kabupaten Deliserdang Propinsi Sumut dan Faisal Amir Bin M. Ardi (30) warga Desa Riasan Dusun Salam Rejo Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Provinsi Sumut di Jalan Sei Batanghari Kota Medan Provinsi Sumut di salah satu warung soto dengan barang-bukti 3 (tiga) paket besar Sabu dengan berat keseluruhannya lebih kurang 2.600 (dua ribu enam ratus) Gram, 3 (tiga) unit handphone dan 1 (satu) unit Sepmor merek Honda Scoopy warna coklat, No Pol BK 3544 AHJ.

Pada kesempatan itu, Waka Polres Langsa menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk jenis narkoba, agar generasi penerus kita tidak rusak dengan berkembangnya barang haram tersebut.

“Diminta juga kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada melihat peredaran narkoba disekitar tempat tinggal,” pesan Kompol Budi Dharma. Berita Langsa, Juli

- Advertisement -

Berita Terkini