Diduga Aniaya Kakak Kandung, Kapus Pantai Cermin Dilaporkan ke Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Bagai kerasukan setan, oknum dr YMS yang kini menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diduga tega menganiaya saudara kandungnya (kakak) sendiri, Yani Hotma Uli (56), sehingga akibat dari peristiwa itu, Yani mengalami luka memar di bagian punggung, kepala dan luka gores di bagian tangan.

Menurut Yani saat di temui wartawan di Polsek Helvetia , mengatakan bahwa ia tidak menyangka kalau di perlakukan sangat tidak manusiawi oleh adiknya sendiri.

“Memang beberapa bulan ini komunikasi kami tidak baik, dikarenakan adanya ketidak sepahaman masalah YAYASAN HISARMA peninggalan orang tua kami, tetapi ia tidak patut bersikap begitu apalagi ia seorang dokter yang berpendidikan,” ucap Yani.

Yani juga menerangkan kronologis kejadian ini bermula, berkisar pukul 16.30 WIB (20/09/2019), dr YMS, datang bersama istrinya bernama dr JMS yang juga bekerja sebagai PNS di Puskesmas Batang Serangan Kabupaten Langkat.

“Mereka datang mencari saya di YAYASAN HISARMA Jalan Gatot Subroto Medan. Saya kan masih tinggal di yayasan, dan setibanya di yayasan mereka memangil saya dan saya datang setelah kami berhadapan dan berbicara, dr YMS menunjang punggung saya sehingga saya terjatuh dan kepala saya terbentur pintu dan terkena kaca, lalu saya bangun dan istrinya mengatakan “MAMPUS KAU..MAMPUS KAU…ENAKKAN, sambil ikut serta menarik saya, lalu sayapun terjatuh di lantai,” terang Yani.

Yani sangat berharap, atas kejadian itu agar kirannya mendapat perhatian khusus dari Bupati Langkat Ngogesa Sitepu dan Kadis Kesehatan Langkat dr Sadikun, untuk mempertimbangkan kembali jabatan Kepala Puskesmas Pantai Cermin Tanjung Pura yang dipegang oleh dr YMS.

Sebab menurut Yani, jabatan publik tidak boleh di jabat oleh orang yang memiliki sifat emosi tinggi dan sangat berbahaya.

“Cukup saya saudara kandungnya yang ia aniaya, jangan ada orang lain. Dan jika ia terbukti bersalah atau nantinya berstatus tersangka, maka Pemerintahan Kabupaten Langkat harus memberinya sanksi. Ini bukan karena saya lagi marah, tetapi seorang Aparatur Negara haruslah dapat menjadi tauladan pada keluarga dan masyarakat,” ucap Yani .

Yani juga menyebutkan bahwa setelah kejadian itu, dia langsung menghubungi keluarganya dan meminta pertolongan serta membuat laporan atas kasus tersebut, sambil menunjukan Surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/662/IX/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.MDN HELVETIA, Tertanggal 20 September 2018.

Sementara saat dikonfirmasi kepada dr YMS tentang adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan olehnya tersebut, hingga berita ini diturunkan, tidak dapat dijumpain di tempat kerjanya, dan dihubungi melalui telepon selulernya 081265329XXX, juga tidak aktif. Berita Medan, rel

- Advertisement -

Berita Terkini