Kongkalikong Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Kelas III Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Maraknya peredaran narkoba di Lapas Narkotika Kelas III Langkat, semakin menyeruak, tatkala beberapa hari lalu, salah seorang penghuni lapas berinisial R, didapati membawa 25 J paket sabu yang jatuh di halaman lapas itu saat sepulangnya penghuni lapas itu dari perawatan Rumah Sakit.

Menurut keterangan yang didapatkan melalui sumber terpercaya di lapas Narkotika Kelas III Langkat itu, barang terlarang berupa 25 J shabu itu, langsung diamankan oleh petugas Kamtib Lapas tersebut.

Dan oknum R pun langsung diamankan ke Polres Langkat.

Disebutkan kepada MUDANEWS.COM yang tidak ingin disebutkan namanya, para bigbos yang ditahan karena kasus narkoba, menjadi raja dan penguasa di lapas itu.

“Siapa yang tak tau bang, kalau bos-bos narkoba menjadi raja dan penguasa didalam penjara ini. Dengan kekuatan uang, mereka bisa membeli segalanya. Abang bayangkan saja, dia (Amran, Kewel-red) punya kunci kamar pribadi, sehingga bisa keluar masuk dalam sel penjara kapan saja. Lebih hebatnya lagi, seperti (Amran, Kewel-red) membuat ruang poliklinik menjadi ruangan besuk khusus. Fungsinya untuk pribadinya membawa masuk wanita dengan modus membesuk,” bebernya.

Menurutnya lagi, apakah karena Amran adalah penduduk daerah setempat di sekitar Lapas itu, sehingga mendapatkan berbagai keistimewaan dan dapat sesuka hati mereka berbuat seenak perutnya di Lapas tersebut.

Tak jauh berbeda dengan Herry Wibowo bin Samsul Arifin alias Kewel terpaksa berhadapan dengan hukum sesuai putusan perkara 3958/Pidana Khusus/2016/Pengadilan Negeri Medan, dengan hukuman penjara selama 8 tahun8 bulan dan denda 1 milyar Subsider 1 bulan.

Bahkan, disebut-sebut, pria yang menetap di Jalan Pukat Harimau, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, ini diduga kuat melakukan pemberian upeti terhadap Lapas Klas III Langkat yang dikepalai oleh Baktiar Sitepu.

“Kamarnya di Blok T3, didalam kamar khususnya itu ada water heater, dispenser dan pendinginan ruangan bang. Itu kan bukan standar ruang tahanan dari Kemenkumham. Bahkan, kuat dugaan dia telah merombak lantai kamarnya dengan keramik menggunakan uang pribadinya,” ungkap salah seorang narapidana yang tak ingin namanya disebutkan.

Lanjutnya, bukan hal yang biasa bagi mereka sesama napi uang sebagai kekuasaan.

Terpisah, saat laporan ini sampai kepada Ka.Kanwil Kemenkumham Sumut, Drs Priyadi BCIP SH mengaku bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait adanya narapidana kasus narkoba di Lapas Narkotika Klas III Langkat.

“Terimakasih atas laporannya, memang banyak kita terima laporan terkait hal tersebut dan akan kita tindaklanjuti. Akan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada narapidana yang memiliki fasilitas dan mengendalikan narkoba,” ungkap Priyadi.

Namun, saat kru media mempertanyakan soal tindakan tegas terhadap Ka.Lapas Narkotika Klas III Langkat, ia mengatakan akan mendalaminya.

“Inikan era perubahan, tidak ada lagi fasilitas khusus dan tidak ada kekuatan warga binaan untuk berbisnis narkoba didalam penjara. Ayo kawan-kawan media bantu kita untuk membenahinya. Ada informasi akurat silahkan kabari langsung ke saya, pasti ada sikap tindak lanjutnya,” pungkasnya. Berita Langkat, Lana

- Advertisement -

Berita Terkini