YLBH CNI Buka Pelatihan Paralegal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.com, Batu Bara l Direktur YLBH CNI Zamal Setiawan membuka secara resmi kegiatan pelatihan Paralegal dengan tema “Lahirnya Pengabdi Bantuan Hukum Yang Berintegritas, Serta Komit Dalam Pemunuhan Hak – Hak Hukum Masyarakat Marginal” sabtu ( 31/3) bertempat di aula kantor YLBH CNI kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Batu Bara Ade sutoyo, Pembina YLBH CNI Khairul Abdi SH, Pengacara YLBH CNI serta para Peserta Pelatihan Paralegal.

Zamal Setiawan menjelaskan bahwa tujuan yang ingin diambil dari kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman Paralegal yang kompeten dalam mendukung upaya peningkatan percepatan efektivitas pelasaknaan UU serta dapat meningkatkan kompetensi paralegal dalam menangani berbagai kasus berhadapan dengan hukum sesuai yang diamanatkan dalam UU.

“Disinilah fungsi dan peranan paralegal sebagai bagian dari upaya pembaharuan hukum khususnya untuk mendukung kerja bantuan hukum bagi masyarakat miskin, rentan dan marginal yang dilakukan oleh Lembaga Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 UU No.16 tahun 2011. Peran yang dilakukan oleh paralegal ini yaitu melaksanakan program pendidikan sehingga kelompok masyarakat yang merugikan menyadari hak dasarnya, memfasilitasi terbentuknya Organisasi rakyat sehingga mereka dapat menuntut dan memperjuangkan hak mereka serta melakukan penyelidikan awal terhadap kasus yang terjadi sebelum ditangani pengacara” ujar Zamal.

Ketua Panwaslih Kab batubara Ade Sutoyo dalam sambutannya berharap pelatihan paralegal yang diikuti para peserta ini akan menjadi wadah candradimuka bagi lahirnya tenaga baru di bidang Pengabdi Bantuan Hukum yang pada gilirannya akan memberikan sumbangsih nyata bagi percepatan efektifitas penerapan UU sekaligus agar pelatihan ini akan menjadi forum yang sangat baik bagi para peserta untuk dapat meningkatkan pemahaman atas substansi UU serta implementasinya di masing-masing kasus disamping pada saat yang sama turut mendorong peningkatan kompetensi paralegal dalam menangani berbagai persoalan hak – hak hukum masyarakat marginal. Yusroh Hasibuan/MN

- Advertisement -

Berita Terkini