KAMPAK; Kejari Harus Beri Kepastian Hukum BPKAD Batu Bara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.com, Batu Bara l Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Batubara kembali melaporkan Ka BPKAD Batu bara di Kejaksaan Negeri Lima Puluh Senin (26/3/2018).

Ketua PB Kampak Mhd Asroruddin Hsb kembali melaporkan Ka BPKAD Batu Bara atas adanya dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar 1 Milyar Rupiah Pada realisasi Hibah Pemkab Batu Bara untuk Pramuka Kwarcab Asahan TA 2015. Laporan Kampak diterima Langsung Oleh Staf administrasi Kejaksaan Negri Lima Puluh Ricardo SH.

Sebeleumnya, Kejaksaan Negeri Asahan telah menetapkan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (KWARCAB) Asahan, Amir Hakim sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Batu Bara TA.2015 sebesar Rp. 1 milyar, dengan Surat Penetapan Tersangka bernomor PRINT-01/N.2.23/Fd.1/02/2018 tertanggal 05 Pebruari 2018 terhadap tersangka AH, SP.

Dana hibah pemkab Batubara tersebut diperoleh oleh Pramuka Kwarcab Asahan dari hasil penjualan aset milik negara yang dahulunya masih dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan, namun dikarenakan terjadi pemekaran kabupaten sehingga asset yang berada di wilayah Kabupaten Batu Bara diperjual belikan oleh tersangka selaku ketua Gerakan Pramuka Kwartir Asahan.

Asro mengungkapkan, bahwa dari hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara No 44.c/LHP/XVIII.MDN/06/2016 telah ditemukan adanya penyimpangan pada pemberian serta penerimaan Hibah TA. 2015 dari Pemkab Batu Bara untuk Pramuka Kwartir Cabang Asahan Sebesar 1 milyar tersebut yang tidak diyakini kewajarannya.

Kampak berharap agar Kejaksaan Negeri Lima puluh segera mengambil alih proses penyelidikan terhadap Ka BPKAD Batu Bara Hunainsyah dan segera memberikan kepastian hukum bagi pelaku korupsi. Yusro/MN

- Advertisement -

Berita Terkini