Terkesan Dilindungi, Riswan Simarmata Diduga Jadi ‘ATM’ Penguasa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.com, Batubara l Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Batubara, Riswan Simarmata yang dulunya sebagai Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (perkim) setempat dan saat ini sedang diberikan kewenangan sebagai pengguna anggaran (PA) pada tahun 2017 akan dilaporkan kepada Polda Sumatera Utara oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI).

Menurutnya, orang yang harus bertanggungjawab penuh dengan indikasi dan dugaan korupsi dan korporasi pada DIPA RKPD tahun 2017 adalah Kadis Perkim Batubara terhadap realisasi dari 186 proyek infrastruktur senilai rp.35.3 Milyar lebih, mengapa supremasi hukum di Batubara tidak bisa membentuk tim khusus untuk menelesuri dugaan kasus ini.

“Supremasi hukum agak kurang optimal khusus pada dinas ini, dengan nyata pejabat di SKPD melakukan dugaan korupsi jual beli proyek untuk memperkaya diri sendiri tapi tidak diciduk, Riswan Simarmata terkesan dilindungi atau dijadikan ‘ATM’” kesal Zamal (8/3/2018).

Zamal melanjutkan, berbagai kasus yang terjadi misalkan kasus 0TT melibatkan mantan Bupati Ok Arya Zulkarnain, Mantan Kadis PUPR Helman Herdady, Sujendi, Maringan Sitomorang, dan Syaiful Azhar pada 13 september lalu, akan tetapi dari segi penindakan tidak berlanjut penyelidikanya di dinas Perkim Batubara padahal KPK telah membawa naskah Penyusunan dan Pengesahan RAPBD dinas perkim setempat.

Apalagi kasus dugaan yang diduga akan menjerat Riswan simarmata hanya sebatas mencuat di internal KPK terkiat Penyusunan dan Pengesahan RAPBD Batubara 2017 namun seperti hilang begitu saja. Untuk itu kami akan memberikan support dari segi penindakan untuk melaporkan kasus tersebut kepada Dirkrimsus Polda Sumatera Utara dalam waktu dekat, langkah ini dilakukan demi membuktikan ke publik bahwa hukum bukan saja berlaku untuk rakyat kecil.

“Harapannya, dugaan kasus yang diduga akan menjerat Riswan Simarmata itu jangan muncul lalu menghilang tiba-tiba, supremasi hukum harus tegas dong dalam menyikapi itu. Nanti publik menilai ada semacam konspirasi antara penegak hukum dengan pejabat public.” tegasnya.

“Jangan mengira hanya dugaan kasus diatas, karena sesuai indikator kinerja utama dan kusus yang harus diperjelas dalam Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) bidang pekerjaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ada banyak keganjalan yang terjadi. Untuk itu, mantan Kadis Perkim Batubara harus dipanggil dan diperiksa.” tambah Zamal.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan via telepon dengan mantan Kadis Perkim Batubara itu tidak mendapat balasan hingga berita ini ditayangkan. T/MN

- Advertisement -

Berita Terkini