Lahan Register 40, Gerakan Anak Muda Bela Sumut Desak PenuntasanĀ Eksekusi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gerakan Anak Muda Bela Sumatera Utara (Gambut) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan KPK untuk menuntaskan eksekusi lahan Register 40 di Padang Lawas.

Desakan tersebut disampaikan Gambut saat menggelar aksi damai di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut, Jalan Teuku Daud, Medan, Kamis (1/3/2018).

“Kami mendukung dan mendesak Kementerian lingkungan Hidup bersama sama degan KPK untuk mengeksekusi lahan register 40 sesuai dengan putusan MA No. 2642 K/Pid/2006 yang telah incraht agar penguasaan tanah tersebut dikembalikan kepada Negara,” kata Koordinator Aksi, Uan Haleludin DalimunteĀ dalam orasinya.

Uan Haleludin menjelaskan, jika lahan tersebut telah tuntas dieksekusi, maka Register 40 dapat memberi sumbangsih yang sangat besar bagi pembangunan negara maupun daerah.

“Tanah yang sangat luas dan produktif itu harus dikelola untuk kepentingan rakyat, negara, dan daerah,” tegasnya.

Selain itu, aksi damai yang diikuti oleh puluhan orang itu meminta KPK untuk mengusut siapa dalang di balik mandeknya proses eksekusi lahan di Register 40 itu.

“Cari siapa yang bermain di situ. KPK harus mengusutnya, siapapun yang terlibat. Apalagi kalau ada korupsi dan gratifikasi di situ,” tandas Uan Haleludin. Berita Medan, Dian RahmadĀ 

- Advertisement -

Berita Terkini