Dua Rekanan di Bapemas Pemprovsu Diadili, Ini Kasusnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp41,8 miliar‎, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (20/11) siang.

JPU, Polim Siregar membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa, yakni Budhianto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex dan ‎Jaya Pramana menjabat sebagai Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.‎ Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dalam dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Pemprov Sumut.

“Budhianto Suryanata dan Jaya Pramana, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Edita D B Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2015 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (penuntutan dilakukan berkas terpisah) pada tanggal 11 November 2015 sampai dengan 17 Desember 2015 di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BAPEMAS dan PEMDES) Propinsi Sumatera Utara,” ucap Polim dihadapan Majelis Hakim diketuai oleh Sri Wahyuni di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Polim menjelaskan, dalam kegiatan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa melalui dana Dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN Tahun anggaran 2015, Provinsi Sumatera Utara dengan peserta dari 25 Kabupaten Kota Provinsi Sumut dengan besar Anggaran Pagunya Rp41,8 miliar.

“‎Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ‎dalam kegiatan ini,” sebut Jaksa dari Kejati Sumut itu.

Ia mengungkapkan, kedua terdakwa dalam kasus korupsi sebagai rekanan dalam menyediakan pelayanan dan jasa terhadap sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa, yang dilakukan di 4 zona di Sumatera Utara (Sumut) ini.

“Zona 1 dari tanggal 08 November s/d 11 Desember 2015 bertempat di Pandan, Tarutung, Dolok Sanggul, Ajibata, Sidikalang. Zona 2 dari tanggal 08 November s/d 17 Desember 2015 bertempat di Medan Berastagi dan Parapat. Zona 3 dari tanggal 09 November s/d 17 Desember 2015 bertempat di Gunung Tua, Padangsidimpuan, Kisaran, Rantau Prapat. Zona 4 dari tanggal 11 November s/d 17 Desember 2015 bertempat di Gunung Sitoli,” urai JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 rahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan surat dakwaan, yang disampaikan tim JPU. Kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum tidak mengajukan ‎nota keberatan dakwaan (eksepsi). Dengan itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dalam kasus korupsi ini, menetapkan lima orang tersangka. Selain dua terdakwa, dua tersangka lainnya adalah Edita D B Siburian selaku PPK dan Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication. Sedangkan, seorang tersangka meninggal dunia, akibat penyakit jantung dideritanya.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016. Saat ini, kasus dugaan korupsi terus didalami dan tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru. (md-03)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini