Bawa 50 Butir Ekstasi ke Lapas, Warga Sakti Lubis Dijebloskan ke Bui

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Niat menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, TR (25) warga Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, akhirnya mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Ganda Saragih mengatakan, tersangka ditangkap di Lapas Tanjung Gusta Medan pada, Rabu (13/9/2017). Saat itu petugas jaga di Pos P2U, mencurigai gerak-gerik tersangka.

“Tersangka datang ke Lapas bermaksud hendak menemui temannya yang ditahan di dalam Lapas,” kata Ganda Saragih kepada wartawan, Kamis (14/9/2017).

Merasa curiga dengan tersangka, sambung Ganda, petugas kemudian meminta tersangka untuk mengeluarkan isi di saku celananya. Alhasil, petugas menemukan 50 butir pil ekstasi yang memang sudah dipersiapkan tersangka untuk diantarkan kepada temannya.

“Mendapat temuan itu, petugas Lapas kemudian melaporkannya ke Sat Narkoba Polrestabes Medan. Mendapat laporan tersebut, kita langsung menuju Lapas. Kemudian tersangka berikut barang-bukti kita boyong ke markas Sat Narkoba Polrestabes guna memeriksa tersangka lebih lanjut,” tegas Ganda. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini