Kisruh PPDB Online Sumut, Polda Diminta Periksa Panitia dan Kepsek

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara diminta untuk melakukan pemeriksaan kepada para pemangku kebijakan pada Penerimaan Peserta Didik Baru Online Sumatera Utara tahun 2017.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Gelora Anak Negeri Hendra Gunawan Tarigan. Untuk diketahui, kisruh PPDB Online yang terjadi di Sumut khususnya Kota Medan menjadi pemberitaan yang santer beberapa pekan terakhir.

“Harus diusut, Polda Sumut harus melakukan pemeriksaan kepada panitia PPDB dan Kepala Sekolah yang terlibat memasukkan para murid tidak melalui jalur itu,” kata Hendra, Selasa (12/9/2017).

Selain itu, Hendra mendesak Kepala Dinas agar memperbaiki sistem penerimaan peserta didik baru. Dinas Pendidikan Sumut juga harus membuat solusi yang bijak untuk para murid yang menjadi korban jalur ilegal itu.

“Mereka itu hanyalah korban dari perilaku orang tua dan pihak sekolah,” kata Hendra.

Bagi Hendra, kasus ini harus diusut tuntas. Bahkan, harus ada sanksi hukum untuk pejabat yang terlibat. Itu dilakukan agar ada efek jera kedepannya.

Untuk diketahui, penerimaan murid secara ilegal ini berawal dari temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Mereka menemukan ada 252 murid di SMA N 2 dan SMA N 13 Medan yang masuk tanpa ikut PPDB Online.

Padahal, jalur itu adalah satu-satunya mekanisme penerimaan murid SMA dan SMK Negeri sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 52 Tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB di SMA Negeri dan SMK Negeri. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini