Curanmor di Percut, Lagi Bawa Hasil Curian Pelaku Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Percut Seituan – Kepolisian Sektor Percut Seituan meringkus seorang dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (2/9/2017) sekira pukul 13.00 WIB.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Percut Seituan, Inspektur Satu Philip Antonio Purba mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus bernama Julian Ridho (22) warga Jalan Sidorukun No.93, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Sementara rekannya AYI masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku diringkus karena mencuri sepeda motor Yamaha Vega R BK 6919 AO warna biru, milik Sholihin Harahap (24) warga Jalan Nusantara, Gang Pringgan, Desa Bandar Khalipah, Percut Seituan,” kata Philip kepada MUDANEWS.COM, Selasa (5/9/2017) melalui pesan singkat.

Dijelaskannya, awalnya korban dengan mengendarai sepeda motor datang ke kolam pancing di Jalan Bejo, Gang Famili, Desa Bandar Khalipah, Percut Seituan. Sesampainya di kolam pancing, sepeda motor di parkirkan dan korban masuk ke kolam untuk memancing.

Selang satu jam, korban keluar dari kolam pancing. Namun, korban tidak lagi melihat sepeda motor di tempat parkir. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung membuat laporan ke Polsek Percut Seituan.

“Saat korban membuat laporan, petugas mengajak korban ke lokasi kejadian guna melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak jauh dari TKP, korban melihat sepeda motornya dikendarai kedua pelaku. Melihat itu, petugas melakukan pengejaran dan akhirnya meringkus pelaku Julian Ridho, sementara AYI berhasil kabur,” ungkap Philip.

Selanjutnya, pelaku bersama sepeda motor korban di boyong ke markas komando guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kita melakukan pengejaran terhadap pelaku AYI. Untuk pelaku Julian Ridho, di kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini