Warga Simalungun Diringkus Polisi Dekat Perlintasan Rel KA

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batuabara – Sudarto (47) warga Huta III Kampung Tempel, Perdagangan II Kabupaten Simalungun ditangkap petugas unit reserse Polsek Lima Puluh, Selasa (29/8/2017) sekira pukul 12.30 WIB. Didekat Jalinsum Perlintasan Kereta Api Pondok Stasiun (Pontas), Dusun II Desa Perkebunan Lima Puluh.

Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti, 1 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan, 1 buah handphone merek Nokia warna biru.

Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Wahidin, Rabu (30/8/2017), sekira pukul 12.00 WIB unit lidik reskrim Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki dicurigai membawa sabu melintas di pondok stasiun.

Personel yang bertugas turun kelapangan, begitu melihat ciri-ciri orang dimaksud, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

“Pelaku sempat membuang barang bukti di jalan yang dilihat anggota. Setelah diperlihatkan dia mengaku bahwa barang tersebut miliknya,” kata Wahidin.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini