Polisi Gagalkan Peredaran 15 Kg Ganja di Kota Sidempuan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Padang Sidempuan – Petugas Satnarkoba Polresta Padang Sidempuan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Padang Sidempuan. Terbukti, Minggu (20/8/2017) malam, petugas berhasil menciduk seorang kurir narkoba jenis ganja kering di SPBU yang berada di Desa Manunggang, Kota Padang Sidempuan. Adalah Rahmat Rangkuti (28) warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dibekuk petugas kala itu.

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolresta Padang Sidempuan, Senin (21/8/2017) siang menyebutkan, penangkapan Rahmat tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis ganja dari daerah Panyabungan menuju Kota Padang Sidempuan. Mendapat laporan tersebut, petugas pun kemudian melakukan pengintaian.

Hasilnya pun tak sia-sia. Pasalnya, sekira pukul 20.45 WIB, petugas mencurigai salah seorang pengendara motor yang melintasi kawasan Desa Tolang, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan membawa bungkusan.

Tak mau target operasinya lepas begitu saja, petugas pun kemudian membuntuti pria tersebut. Setibanya di SPBU Desa Manunggang, pria tersebut pun kemudian mengisi bahan bakarnya.

Saat itulah, petugas pun kemudian menggeledah pria yang diketahui bernama Rahmat. Saat penggeledahan berlangsung, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 15,75 kilogram dari dua bungkusan yang dibawa Rahmat beserta satu unit senjata tajam.

Usai penggeledahan tersebut, petugas pun kemudian menggiring Rahmat ke Mapolresta Padang Sidempuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada wartawan, Kasatnarkoba Polresta Padang Sidempuan, AKP Cj Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berita Padang Sidempuan, Indra

- Advertisement -

Berita Terkini