Rampas Senpi Petugas, Bandar Narkoba Asal Aceh Ditembak Mati

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Personel Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, meringkus tiga tersangka diduga bandar narkoba jenis sabu, Kamis (17/8/2017) lalu. Bahkan seorang dari tersangka asal Aceh terpaksa ditembak mati oleh personel karena melakukan perlawanan.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, ketiga pelaku yang diringkus masing-masing bernama Yossi Andrian Saputra alias Andre, Baktiar, dan Musli Adi yang merupakan warga Aceh. Tersangka yang meninggal dunia akibat ditembus timah panas petugas yaitu Musli Adi.

“Petugas terpaksa menembak tersangka Musli Adi ini karena melakukan perlawanan dan mencoba merebut senjata api (Senpi) petugas. Saat melakukan pengembangan terhadap pemesan sabu yang dibawa ketiganya,” kata Brigjen Pol Agus Andrianto saat memaparkan tersangka berikut barang bukti di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Sabtu (19/8/2017) pagi.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut bermula personel Unit 4 Subdit ll Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh menuju Kota Medan. Dan sabu dibawa oleh ketiga tersangka menggunakan mobil Land Cruiser Prado BK 1381 IM warna hitam.

Mendapat informasi itu, sambungnya, personel langsung memburu para tersangka. Sekitar pukul 22.30 WIB, saat mobil yang dikemudiakan tersangka melintas di daerah Besitang, Kabupaten Langkat, personel yang sudah menunggu langsung mengejar dan melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut.

“Saat dihentikan, personel berhasil mengamankan ketiga tersangka didalam mobil. Selain ketiganya, dari dalam mobil personel juga berhasil menyita barang bukti 1 Kg sabu,” ungkap Agus Andrianto.

Setelah berhasil diamankan, lanjut Agus Andrianto, personel menginterogasi ketiga tersangka. Hasilnya, ketiga tersangka menyebutkan nama Hasballah warga Desa Sentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pemesan sabu yang telah diamankan petugas.

“Saat itu juga, petugas bersama ketiga tersangka menuju kediaman Hasballah. Diperjalanan, tersangka Musli Adi mencoba melawan dan merampas senjata petugas. Melihat tindakan tersangka yang bisa membahayakan nyawa personel. Personel memberikan tindakan tegas dan terukur sehingga Musli Adi meninggal dunia,” terangnya.

Masih dikatakan Agus Andrianto, kemudian personel memboyong kedua tersangka dan barang bukti ke Polda Sumut ,untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, jenazah tersangka Musli Adi dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

“Selain 1 Kg sabu, enam unit handphone, dan satu unit mobil Land Cruiser Prado milik tersangka turut diamankan personel. Untuk kedua pelaku dikenakan dengan pada 114 ayat (2) subscribe. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan atau hukuman mati,” tandasnya. Berita Langkat, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini