Pengedar Ganja di Menteng VII Diringkus Polsek Medan Area

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area meringkus seorang pengedar ganja, Selasa (15/8/2017) sekira puku 19.00 WIB.

Kapolsek Medan Area Kompol Hartono, melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Silalahi mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus yakni Muhammad Ramli Lubis alias Ambi (45) warga Jalan Menteng VII, Gang Seroja, Kelurahan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai. Pelaku diringkus petugas saat berada di kediamannya.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga ke pihak kita yang merasa resah dengan aktivitas pelaku, yang kerap mengedarkan ganja di Gang Seroja,” kata Rudi Silalahi kepada wartawan, Rabu (16/8/2017) siang.

Rudi Silalahi menjelaskan, menanggapi informasi warga, petugas langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku. Sesampainya petugas di TKP, petugas melihat pelaku sedang duduk di rumahnya. Dengan cepat petugas mengamankan pelaku dan langsung menggeledah badan dan sekitaran rumahnya.

“Ketika digeledah rumahnya. Petugas mendapati satu bungkus plastik asoy warna biru yang berisikan tujuh amplop kecil ganja kering, yang diselipkannya di sela-sela bambu rumahnya,” ujar Rudi.

Mendapati barang bukti itu, lanjut dikatakan Rudi Silalahi, ketika diinterogasi petugas pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku mengakui ganja itu dibelinya dengan bandar bernama Iwan sebanyak 15 amplop dan sudah terjual sebanyak 8 amplop. Untuk harganya, pelaku membeli dengan Iwan seharga Rp8000, dan pelaku menjualnya dengan harga Rp10.000. Kini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Iwan,” terang Rudi Silalahi. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini