Kurang Dari Sepekan, Mispan Diringkus Polsek Percut Seituan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Percut Seituan – Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan meringkus pelaku pencurian uang dari dalam jok sepeda motor.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu philip Antonio Purba mengatakan, pelaku yang diringkus yakni, Mispan alias Panjang (43) warga Jalan Bhineka Tunggal Ika Dusun IV, pasar III Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

“Pelaku diringkus karena mencuri uang di bagasi sepeda motor milik Usman (49), yang di parkir di depan rumah Mulyadi, di Jalan Kerakyatan Pasar III Datuk Kabu, Lahan Garapan, Kecamatan Percut Seituan, dengan cara mencongkel jok sepeda motor korban, Minggu (30/7/2017) sekira pukul 14.30 WIB,” kata Philip Antonio Purba kepada wartawan, Kamis (10/8/2017).

Dijelaskan Philip, saat itu, korban datang ke rumah Mulyadi berniat untuk menagih uang. Sesampainya di rumah Mulyadi, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah Mulyadi dalam keadaan setang tidak terkunci. Kemudian korban masuk ke dalam rumah Mulyadi.

“1/2 jam di dalam. Korban didatangi Iwan yang merupakan warga sekitar. Iwan mengatakan melihat pelaku sudah menggeser sepeda motor korban kebelakang rumah Mulyadi,” terang Philip.

Tak cuma menggeser, sambung Philip, Iwan juga melihat pelaku mencongkel jok sepeda motor korban. Iwan juga menyuruh korban memeriksa bagasi sepeda motornya apakah ada barang yang hilang atau tidak.

Terkejut, korban langsung bergegas mendatangi sepeda motornya di belakang rumah Mulyadi. Saat itu juga korban membuka jok sepeda motornya. korban spontan kaget, karena uang Rp5 juta yang disimpanya di bagasi raib.

Melihat itu, lanjutnya, korban langsung mendatangi pelaku dan menanyakan apakah ada mengambil uangnya. Tapi pelaku tidak mengakuinya. Merasa kesal, esok harinya, Senin (31/7/2017) korban mendatangi Polsek Percut Seituan membuat laporan pengaduan terkait kejadian yang menimpanya.

Mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Akhirnya, pada hari Sabtu (5/8/2017), petugas berhasil meringkus pelaku di seputaran rumahnya.

“Ketika diinterogasi petugas, pelaku baru mengakui bahwa dia yang mengambil uang korban dengan cara mencongkel jok sepeda motor korban. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti uang Rp700 ribu diboyong ke Markas Komando (Mako) untuk menjalani proses selanjutnya. Untuk pelaku ini kita persangkakan pasal 363 subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Philip. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini