38 Kg Ganja Asal Aceh Dimusnakan di Polsek Sunggal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sunggal – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal, memusnakan barang bukti ganja kering siap edar, sebanyak 38 bal seberat 38 Kg di halaman Polsek Sunggal Jalan TB. Simatupang, Jumat (11/8/2017) siang.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengatakan, 38 Kg ganja yang dimusnakan merupakan barang bukti sitaan Polsek Sunggal dari lima pelaku, yang diringkus di Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Selasa (20/6/2017) lalu.

Adapun kelima pelaku yakni, Kumaiyah (39) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Zulkarnain (35) penduduk Dusun V Bandar Meriah, Kecamatan Sunggal, Junaidi Anwar (35) warga Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya, Mizan Aulia (21) penduduk Dusun Bale Labang, Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, dan M Jamil Abdullah (52) warga Dusun Kembang, Desa Teumareum, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Awalnya kita meringkus pelaku Kumaiyah dari dalam rumahnya,” kata Daniel Marunduri kepada wartawan Jumat, (11/8/2017) siang.

Dijelaskan Daniel, pelaku Kumaiyah diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengatakan pelaku adalah salah satu pengedar besar di daerah Sunggal. Bardasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku yang tengah duduk di samping rumahnya.

“Dari bawah kursi yang diduduki pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 2 bal ganja,” ujar Daniel.

Kepada petugas, tersangka mengaku, masih ada ganja lainnya yang ia tanam di samping rumahnya. Lalu, petugas menggali dan akhirnya menemukan 36 bal ganja.

“Jadi total keseluruhan barang bukti yang kita sita sebanyak 38 bal ganja dengan berat 38 Kg,” jelasnya.

Tak sampai disitu, sambung Daniel, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka M Jamil Abdullah di Jalan Km 12 Medan-Binjai. Akhirnya, tiga tersangka lain berhasil ditangkap petugas. ‎

“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba,” tandasnya.

Pantauan wartawan di Mapolsek, pemusnahan barang bukti 38 Kg ganja dilakukan dengan cara dibakar. Akibatnya, Mapolsek Sunggal penuh dengan kepulan asap dan bau ganja. Untuk mengantisipasinya ada yang mabuk terhirup ganja, petugas Polsek Sunggal memberikan masker kepada para pengunjung.‎

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara‎. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini