Dua Pelaku Perampokan Didor Personel Polrestabes Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personel Satreskrim Polrestabes Medan, meringkus dua pelaku perampokan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah, melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni, Muhammad Risky alias Aceh (22) warga Jalan Neusu Jaya, Kota Banda Aceh. Selanjutnya, Dedi Simamora alias Dedi (25) asal Kota Cane.

“Kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan dari korbannya Rispandi Lubis (30) warga Jalan Baru Gang Mawar No.8, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung,” kata Ronni Bonic kepada wartawan, Kamis (10/8/2017) siang.

Dijelaskannya, korban dirampok kedua pelaku saat melintas di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (18/7/ 2017) sore. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp350 ribu dan satu unit handphone merek Xiamo Redmi 3. Sekira pukul 18.30 WIB, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Mendapat laporan dari korban, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Bonic.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat (21/7/2017) sekira pukul 16.00 WIB, petugas reskrim berhasil meringkus pelaku Muhammad Risky alias Aceh. Sementara, pelaku Dedi Samosir alias Dedi diringkus pada Senin (31/7/2017) sekira pukul 19.00 WIB.

“Kedua pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas, karena pada saat diringkus keduanya berusaha melarikan diri. Selain keduanya, uang sebesar Rp. 35.000, satu buah kotak Handphone Merek Xiaomi Redmi 3, satu buah dompet warna coklat dan satu unit Handphone Merek Xiaomi Redmi 3 turut disita dari kedua pelaku,” terang Bonic.

Lanjut Bonic, untuk motif kedua pelaku melakukan aksinya, keduanya ingin memiliki barang korban secara melawan hukum. Dan modus operandi kedua pelaku adalah mengambil barang milik korbannya dengan cara merampas.

“Pelaku Muhammad Risky alias Aceh berperan merampas handphone milik korban yang sedang digunakan korban. Sedangkan Dedi Samosir berperan merampas uang dari dalam dompet korban sebesar Rp. 350.000,” terang Bonnic. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini