1000 Lembar Goni, Antarkan Manalu ke Polsek Percut Seituan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Percut Seituan – Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan meringkus seorang pelaku pencurian di gudang barang bekas (botot), milik Hendry Irawan (37) warga Jalan Benteng No.137 Dusun IX, Medan Tembung.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Philip Antonio Purba menjelaskan, pelaku pencurian yang berhasil diringkus yakni Tukman Muara Tua Manalu (30) warga Jalan Tirtosari Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Pria yang berprofesi sebagai pencari barang bekas (botot) ini diringkus di Jalan Benteng No.137, Dusun IX Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (4/8/2017) sore.

“Pelaku kita ringkus berdasarkan laporan dari korbannya, pada hari Kamis (3/8/2017). Korban melaporkan bahwa gudang barang bekas (botot) miliknya telah dibobol maling,” kata Philip Antonio Purba, kepada wartawan, Selasa (8/8/2017) sore.

Dijelaskannya, korban mengetahui gudangnya telah disantroni maling pada Kamis pagi. Saat itu, korban yang datang ke gudang sudah tidak melihat lagi tumpukan goni, yang sebelumnya tersusun rapi di dalam gudang.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa sekeliling gudang. Namun, saat korban kebelakang gudang, ia terkejut melihat pagar belakang yang terbuat dari seng sudah dalam keadaan rusak parah.

“Merasa yakin telah menjadi korban pencurian. Akhirnya, korban mendatangi Mapolsek Percut Seituan guna membuat laporan pengaduan,” ungkap Philip.

Bersadarkan laporan, korban, sambung Philip, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Dari hasil penyelidikan petugas, akhirnya petugas mendapatkan identitas pelaku.

“Setelah keterangan dan bukti sudah didapat, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya pelaku di boyong ke Markas Komando (Mako) guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Philip.

Philip menambahkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan pelaku.

“Sebanyak 1000 lembar goni bekas milik korban, turut kita sita pada saat meringkus pelaku,” tandas Philip Antonio Purba. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini