Narkoba Tapteng, Asyik Pesta Ganja Tiga Orang Remaja Diamankan Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapteng – Tiga (3) orang remaja berinisial SH (18), SS (19), ARG (24), Bersama 26 paket ganja kering diamankan Polsek Pandan, Bekerja sama dengan TNI-AD, Rabu (2/8/2017) sekira pukul 18.00 WIB, di lapangan golf mujur timber, Lingkungan IV Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi, melalui Kapolsek Pandan AKP Parohon Tambunan, SH, saat ditemui Awak Media diruang kerjanya.

“Awalnya kita mendapat informasi dari Intel Korem 023/KS sekira Pukul 17.00 WIB, bahwa ada tiga orang pria sedang melakukan pesta Narkoba di lapangan golf mujur timber,” kata Parohon.

Sambungnya, menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan anggota intel Polsek Pandan untuk bergabung dengan anggota Intel Korem 023/KS melakukan penangkapan.

“Menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh intel Korem 023/KS, saya langsung memerintahkan anggota untuk segera bergabung dan segera melakukan penangkapan kelokasi lapangan golf mujur timber,” ucapnya.

Lanjut Parohon, dengan bantuan dari Intel Korem 023/KS, Polsek Pandan berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa 27 Paket Ganja kering dan dua batang rokok yang berisikan Ganja.

“Berkat kerja sama yang baik antara anggota Intel Korem dengan anggota intel Polsek Pandan, kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka, beserta barang bukti, 26 Paket Kecil Ganja kering dibungkus Kertas Nasi warna Coklat, 1 Paket sedang Ganja Kering dibungkus plastik rokok warna bening, dan 2 batang rokok yang berisikan ganja kering,” ungkapnya.

Diterangkannya, tersangka akan dikenakan Pasal 111 Ayat 1, UUD No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 4 Tahun, paling tinggi 12 Tahun. Berita Tapteng, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini