Pelaku Penembakan Mobil di Kost Sei Batang Kuis Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personil gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru, berhasil meringkus pelaku penembakan yang terjadi di rumah kost di Jalan Sei Batang Kuis, No 53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru yang terjadi pada Kamis (27/72017).

Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kasat Reskrim AKBP Febriansyah, Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni Heriawan Sumantri (32) warga Jalan Kompos, Desa Sidomulyo, Dusun III, Kecamatan Sunggal dan Febri Rahma Sari (22) warga Jalan PWS, Gang Kerang No.1A, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

“Tersangka Heriawan ini berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap mobil CR-V BK 1929 IR, dan Avanza B 1204 SOV. Dan terhadap pelaku Heriawan ini, kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” kata Tatan Dirsan Atmaja saat memaparkan tersangka berikut barang bukti, Rabu (2/8/2017) di Mapolrestabes Medan.

Sementara tersangka Febri sambung Tatan, berperan ikut membantu pelaku Heriawan menunjukkan rumah kos dan mobil milik korban Deasy Rejeki Harahap (41).

Tatan menjelaskan, kedua tersangka diringkus personel pada hari Senin (1/8/2017) dari dua lokasi yang berbeda. Untuk tersangka Heriawan diringkus di salah satu hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto Medan. Sedangkan tersangka Febri diringkus saat sedang asyik berkaraoke di salah satu tempat karaoke di Jalan Imam Bonjol, Medan.

“Selain kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya, sepucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver, 4 butir amunisi, sepeda motor jenis Honda Beat BK 4087 AGW dan beberapa unit telepon genggam,” ujar Tatan.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dipersangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan 170 Jo 406 Jo 56 KUHPidana,” tandas Tatan Dirsan Atmaja. Berita Medan,  Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini