BPOM Sita 1,2 Ton, Mi Formalin Siantar Beredar ke Kawasan Danau Toba Sekitarnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil membongkar praktik ilegal peredaran mie berformalin. Sebanyak 1,2 ton mie kuning berformalin disita dari Pasar Dwikora Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame Siantar Utara.

Kepala BPOM Sacramento Tarigan memaparkan, ternyata bukan hanya mie kuning saja yang disita, juga yang mengandung formalin. Penggerebekan dimulai mie tiaw disita dari Toko H di Pasar Dwikora/Parluasan, Siantar Utara, sebanyak 45 Kilogram.

Menurut Sacramento, mie mengandung formalin dan boraks ini diedarkan di daerah kawasan Danau Toba. Di antaranya diduga marak beredar di Siantar, Simalungun, Tobasa, Samosir, Dairi, Pakpak Barat, Tapanuli Utara, Humbahas dan daerah lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, mie kuning dan mie tiaw yang mengandung formalin dan boraks diedarkan di daerah kawasan Danau Toba dan daerah lainnya,” beber Sacramento.

Sacramento mengatakan, jika terbukti para produsen dan distributor mie berformalin bisa diancam melanggar Pasal 141 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda 4 miliar rupiah (pangan tidak sesuai dengan standar) atau Pasal 8 ayat 1 (a) UU RI.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda 2 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan BPOM Mangandar Marbun membeberkan peredaran mie formalin sudah diintai sejak bulan April. Alhasil, dari para pengecer buka mulut bahwa mereka membeli dari grosir-grosir mi yang ada di Siantar.

“Saat ini ada enam orang pemilik grosir yang kita periksa dimintai keterangannya. Dari mereka nanti diketahui dari pabrik mana mengambil, dan bagaimana proses mie berformalin ada dan beredar. Setahu kita ada 10 pabrik mie di Siantar. Dan hasil pemeriksaan saksi di berbagai kota sementara mereka rata-rata mengaku beli dari Siantar,” kata Mangandar Marbun.

Kasus mie berformalin ini terbongkar setelah beredar di berbagai kota yang merupakan kawasan Danau Toba dekat Siantar. Beberapa distributor diduga telah menjual ke Balige, Tobasa bahkan hingga Tarutung, dan Dolok Sanggul saban tahun.

“Ada yang ditangkap di Balige hingga Dolok Sanggul mereka semua ngaku mie berasal dari Siantar. Apalagi setahu kita di kota-kota itu tidak ada pabrik mie,” bebernya.

Kadinkes Pemko Siantar, dr Ronald Saragih ketika diwawancarai membantah kecolongan adanya mie formalin beredar dari produsen atau pabrik mie ilegal yang berpindah-pindah. Bahkan Kadinkes tak bisa menyebut angka pasti berapa jumlah pabrik mie legal.

“Bukan kecolongan. Kita juga lakukan pembinaan datangi pengusaha, giliran kita periksa tidak ada ditemukan. Kita juga ke pabriknya ngetes. Gak tahu berapa banyak itu pabrik. Banyak yang liar, gak terhitung yang semua yang ada. Yang setahu saya ada sekitar 10 (pabrik mi). Sebelumnya biasanya kalau ada yang ditutup (bermasalah) mereka biasa pindah ke tempat lain. Karena alatnya juga sangat sederahana,” katanya dimintai data resmi pabrik mi. Berita Siantar, Deva

 

- Advertisement -

Berita Terkini