Lagi Duduk Nyantai, Safril Diciduk Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Percut Seituan – Safril Junaedi Hasibuan (41) harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Pasalnya, warga Jalan Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan ini diciduk petugas kepolisian saat duduk santai di Jalan Pasar VII Beringin, Gang Manggis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Senin (24/7/2017) sekira pukul 16.30 WIB. Dia diciduk karena terlibat kasus judi toto gelap (Togel)

“Pelaku kita ciduk berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat ditangkap petugas mendapati satu unit handphone merek Nokia yang berisikan angka tebakan dan buku rekapan togel,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Philip Purba, Sabtu (29/7/2017).

Ketika diinterogasi petugas di lokasi, sambung Kanit, pelaku mengaku menyetorkan uang hasil penjualan togel kepada bandar berinisial R. Dari hasil penjualan, pelaku mendapat upah sebesar 25% dari sang bandar.

“Bandarnya masih kita lakukan pengejaran. Dari pengakuan pelaku, ia menyetorkan hasil penjualan setiap hari Selasa dan Jumat. Sedangkan hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, adalah waktu memutarkan angka togel,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti satu unit handphone merek Nokia dan buku rekapan togel diboyong ke Markas Komando guna menjalani proses hukum. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini